Pontianak, Media Kalbar
Konflik berkepanjangan antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya dinilai sebagai akibat lemahnya kehadiran pemerintah daerah dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, persoalan agraria di Kubu Raya sudah menjadi “benang kusut” selama bertahun-tahun tanpa solusi nyata.
“Konflik ini sudah menjadi benang kusut selama bertahun-tahun. Warga melapor ke berbagai pihak, tetapi hasilnya nol besar. Persoalan tidak pernah benar-benar diurai, bahkan masyarakat justru kerap menjadi pihak yang disalahkan,” tegas Herman.
Pemda Lemah Kawal Kewajiban Perusahaan
Herman menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai hanya kuat saat menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun lemah memastikan perusahaan menunaikan seluruh kewajiban hukumnya.
Salah satunya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
“Sebagian besar konflik di pedesaan berawal dari janji plasma yang tidak pernah direalisasikan. Padahal perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, perusahaan dapat dinilai melanggar ketentuan administrasi dan legalitas HGU-nya layak ditinjau kembali,” katanya.
Mediasi Dinilai Hanya “Pemadam Kebakaran”
Ia mengkritik pola penyelesaian konflik yang selama ini dilakukan Pemkab Kubu Raya. Pendekatan mediasi disebut hanya bersifat sementara dan sebatas meredam gejolak ketika terjadi aksi protes.
“Yang dilakukan selama ini lebih menyerupai pemadam kebakaran. Mediasi hanya meredam riak sesaat, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Akibatnya konflik terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut Herman, akar persoalan terletak pada ketidakjelasan batas wilayah desa, batas konsesi perusahaan, serta kepastian Hak Guna Usaha (HGU). Selama hal itu dibiarkan kabur, potensi konflik akan terus terbuka.
Dorongan Audit dan Sanksi Administratif
Herman mendesak Pemkab Kubu Raya melalui dinas teknis segera melakukan audit administratif menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan perkebunan, termasuk legalitas kepemilikan lahan dan kesesuaian operasional dengan wilayah HGU.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan IUP.
Ia juga menyebut masyarakat memiliki hak menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, jika Pemda mengabaikan permohonan penyelesaian sengketa. Namun, ia mengakui kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum saat ini semakin menurun.
“Harapan masyarakat desa terhadap keadilan semakin kecil. Mereka merasa ketika berhadapan dengan pemilik modal dan pemegang kekuasaan, posisi rakyat selalu lemah,” ungkapnya.
DPRD Diminta Tidak Diam
Di sisi lain, Herman menyoroti minimnya peran legislatif. Ia menilai anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya maupun DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kubu Raya semestinya aktif mengawal dan menjalankan fungsi pengawasan.
“Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama. DPRD seharusnya hadir membela kepentingan masyarakat. Jangan sampai publik melihat wakil rakyat justru memilih diam ketika konflik terus terjadi di lapangan,” pungkas mantan legislator ini. (*/Amad)











Comment