Pontianak, Media Kalbar
Sidang lapangan (Descente) terkait sengketa objek Rumah Kost Ampera digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (13/2). Dr. Herman Hofi, selaku kuasa hukum para tergugat, memberikan penegasan sikap hukum yang merujuk pada ketentuan Hukum Waris Nasional (KUHPerdata).
Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa almarhum Makdin Sigalingging meninggalkan tiga orang anak kandung sebagai ahli waris sah. Berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata, anak-anak merupakan Ahli Waris Golongan I yang memiliki hak mutlak atas harta peninggalan orang tuanya.
“Dalam hukum waris nasional, berlaku prinsip prioritas golongan. Selama masih ada ahli waris dari Golongan I, yaitu anak-anak kandung, maka hak waris bagi Golongan II termasuk saudara kandung secara hukum tertutup atau tidak berlaku,” ujar Dr. Herman Hofi di lokasi objek sengketa.
Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh saudara almarhum sebagai tindakan yang error in persona atau salah alamat. “Hal ini dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai pemegang hak waris selama keturunan langsung almarhum masih ada,” katanya.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan rumah kost oleh anak-anak almarhum merupakan perbuatan hukum yang sah. Anak-anak almarhum bukan sekadar mengelola, mereka adalah pemilik sah demi hukum sejak saat kematian pewaris .
“Gugatan ini mengabaikan hierarki hukum waris yang diatur dalam undang-undang,” tambah Dr. Herman.
Sidang lapangan ini diharapkan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa secara faktual objek dikuasai oleh ahli waris yang paling berhak, sehingga gugatan penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). (Amad)







Comment