Pontianak, Media Kalbar
Sidang Perkara Korupsi Waterfront Sambas di Pengadilan Tipikor Pontianak kembali ditunda, dimana pekan lalu juga ditunda. Penundaan Sidang yang menjadi perhatian publik tersebut dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Sejatinya Sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Senin (1/7) adalah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa oleh JPU, namun itu tidak terjadi akibat pihak JPU belum siap. Disamping itu juga kembali satu terdakwa mangkir dari persidangan yaitu Sd dan Majelis Hakim mempertanyakan itu.
Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Senin (8/7) yang akan datang.
Diketahui bahwa Perkara Korupsi Waterfront Sambas itu telah menyeret 5 orang sebagai terdakwa 2 dari ASN DinasĀ PUPR Kalbar (Mantan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) yaitu ES dan MKB, 3 dari pihak swasta yaitu Jd, Hs, Sd. Perkara ini juga kuat dugaan karena pemutusan kontrak sepihak, sehingga pihak kontraktor tidak bisa melanjutkan pembangunan proyek tersebut, sebelumnya juga terjadi longsor pada proyek renovasi kawasan waterfront sambas yang dicanangkan menjadi ikon baru di Kabupaten Sambas.
Waterfront Sambas sampai saat ini terbengkalai, setelah sebelumnya juga pada tahun 2023 dilanjutkan pengerjaannya dengan sistem e-katalog, namun kembali dihentikan akibat kebijakan dari Gubernur dan Dinas PUPR Kalbar saat itu. (Amad)
Comment