by

Sidang Sengketa Lahan di PN Sambas, Tiga Saksi Pihak Tergugat Hadir

Sambas, Media Kalbar

Sidang lanjutan sengketa lahan antara Liu Se Hiong dari yang tergugat dengan Muin sebagai Penggugat dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat,kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)Sambas.

Sidang perkara perdata dengan Nomor 14/pdt.g/2022/PN SBS itu sendiri,kali ini berisi agenda keterangan saksi dari pihak tergugat.Tiga,saksi dari pihak tergugat hadir memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.Pada hari Kamis, 3 Agustus 2022.

Dari Keterangan Tiga Saksi Yang tergugat saat di tanya dengan majelis Hakim PN Sambas dengan tegas mengaku tidak Kenal yang Namanya Muin selaku penggugat yang mereka Kenal hanya Liu Se Hiong Yang tergugat yang mengolah lahan tersebut dan menanam pohon kelapa sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang.

“Sementara Sopyan,SH.Kuasa Hukum
Liu Se Hiong dari yang tergugat dia menjelaskan Dalam Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai,digunakan,dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.”Katanya.

“Lebih detail,hak milik seseorang bakal hilang jika tanahnya sudah dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain selama 20 tahun. Selain itu, pihak yang menguasai tanah itu juga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.”Tegasnya.

Eddy.R.BA.Koordiantor Lembaga Anti Korupsi Indonesi (Legatisi) Kalimantan Barat kepada wartawan dia berarap APH terkait kasus segketalahan ini dapat di proses dengan seadil adilnya sesuai hukum yang berlaku.”Tandansya

Namun dalam proses persidangan tersebut awak media tidak di perkenankan majelis Hakim PN Sambas yang memimpin sidang untuk mengabadikan momen sidang tersebut dia mengatakan kalau mau ngambil berita silakan hubungi Humas.

lebih lanjut majelis Hakim PN Sambas
yang memimpin sidang tersebut dia mengatakan kalau mau ngambil gambar nanti namun setelah sidang selesai semuanya keluar dari ruang persidangan sehingga sejumlah awak media tidak sempat mengabadikan memen tersebut.

Yang lebih parahnya lagi setelah usai persidangan awak media ini keruang humas untuk minta Presrelis hasil persidangan tersebut namun sempat di jadikan bola pimpong oleh Petugas PN Sambas.”(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed