Jakarta, Media Kalbar
Pengusaha Emas Siman Bahar Gugat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Praperadilan karena Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI tindak pidana korupsi (Tipikor) kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Pengusaha ini mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip dari salah satu media online, gugatan praperadilan Siman Bahar termuat dalam situs sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Siman Bahar meminta Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan surat nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 pada 23 Agustus 2021.
Siman Bahar juga meminta Majelis Hakim menghentikan penyidikan KPK terhadap dirinya berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 pada 19 Agustus 2021.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Siman Bahar telah melakukan praperadilan kepada pihaknya atas penetapan tersangka tersebut.(**/amad)
Comment