Pontianak, Media Kalbar – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pimpinan BUMD di Kabupaten Bengkayang oleh aparat penegak hukum mendapat perhatian dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar.
Herman Hofi mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum. Namun, menurutnya, perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sorotan terutama diarahkan pada posisi direktur yang disebut baru beberapa bulan menjabat sebelum terseret dalam OTT terkait dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Herman Hofi, apabila benar pejabat tersebut baru menduduki posisi direktur selama beberapa bulan, perlu dilihat secara objektif sejauh mana tanggung jawabnya terhadap laporan keuangan maupun persoalan administrasi pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Direktur Baru dan Persoalan Lama
Herman Hofi menjelaskan, secara logika hukum dan tata kelola, seorang direktur baru perlu dilihat terlebih dahulu apakah memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan keuangan yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
Ia mempertanyakan alasan seorang pejabat yang baru menjabat harus mengambil risiko besar dengan melakukan dugaan tindak pidana suap apabila persoalan yang hendak ditutupi ternyata berasal dari periode kepemimpinan sebelumnya.
“Kalau temuan tersebut merupakan persoalan lama, secara logika direktur baru tidak memiliki kepentingan mendesak untuk ‘pasang badan’ hingga mempertaruhkan karier dan kebebasannya dengan melakukan tindak pidana suap,” demikian pokok pandangan Herman Hofi, Jumat, 02 Oktober 2026
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pertanyaan dan hipotesis yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi skenario tertentu.
Polda Kalbar Diminta Tidak Berhenti pada OTT
Menurut Herman Hofi, penanganan perkara dugaan suap tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang tertangkap tangan.
Jika dugaan pemberian uang kepada auditor BPK terbukti, maka penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh apa tujuan pemberian tersebut, persoalan apa yang hendak ditutupi, dari mana sumber dana, siapa yang memerintahkan, serta siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
“Transaksi suap selalu melibatkan dua belah pihak, yaitu pemberi dan penerima. Karena itu, proses penegakan hukum harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa,” menjadi poin penting dalam pandangan Herman Hofi.
Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap objek pemeriksaan atau audit yang menjadi latar belakang dugaan suap tersebut.
Dengan demikian, menurutnya, penyidik dapat mengetahui apakah terdapat persoalan keuangan atau administrasi tertentu yang sedang diperiksa dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Audit Forensik Dinilai Penting
Herman Hofi juga menilai pemeriksaan secara lebih mendalam diperlukan untuk mengetahui aliran dana dan hubungan antara dugaan suap dengan persoalan keuangan BUMD tersebut.
Audit forensik, apabila memang diperlukan dalam proses hukum, dapat membantu mengurai transaksi keuangan, sumber dana, penggunaan dana operasional, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkepentingan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
“Penegakan hukum harus transparan dan objektif. Jangan hanya melihat siapa yang tertangkap tangan, tetapi juga harus melihat rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah OTT,” demikian substansi pandangan Herman Hofi.
Publik Menunggu Pengembangan Perkara
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola BUMD, penggunaan keuangan perusahaan daerah, pemeriksaan keuangan negara, serta dugaan praktik suap kepada auditor.
Publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya sedang diperiksa, apa tujuan dugaan pemberian uang tersebut, siapa yang menginisiasi, serta apakah terdapat persoalan lain yang melatarbelakangi terjadinya OTT.
Jika penyidikan menemukan adanya pihak lain yang terlibat, maka pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan penanganan tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum juga perlu menyampaikan dasar dan hasil penyidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Herman Hofi pada prinsipnya mendorong agar perkara tersebut dibuka secara terang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang tersedia.
Inti persoalannya bukan sekadar siapa yang tertangkap dalam OTT, tetapi apakah seluruh rangkaian dugaan penyimpangan yang melatarbelakanginya dapat diungkap secara tuntas dan objektif.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah dugaan suap tersebut merupakan tindakan individual atau berkaitan dengan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola BUMD dan pemeriksaan keuangan. (*/Amad)






Comment