Pontianak, Media Kalbar
Kementerian Perdagangan RI melalui Ditjen Perdagangan Luar Negeri menggelar kegiatan sosialisasi implementasi teknis peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 tahun 2024 untuk komoditas kratom di Pontianak, Senin (7/10). Kegiatan ini dibuka oleh Pj Gubernur Kalbar, dr. H. Harisson, M. Kes.
Saat memberikan sambutan Pj Gubernur Kalbar menyampaikan bahwa kratom merupakan salah satu produk hutan Kalimantan Barat yang mempunyai nilai tinggi yang bisa mensejahterakan masyarakat. “Dengan adanya Permendag nomor 20 dan 21 tahun 2024 memberikan angin segar bagi pengusaha dan perani kratom yang ada di Kalbar, ekspor kratom saat ini sudah tidak dilarang lagi.” Kata Harisson.
Namun dalam produksi kratom ini kata Harisson, yang mesti sangat diperhatikan sterilisasinya.
Kratom banyak nanfaatnya, untuk medis bisa sebagai pengganti dari metadom untuk ketergantungan morvin yang aman.
Pj Gubernur juga mengapresiasi kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan khususnya Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
Hadir dalam Kegiatan ini Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Fokus sosialisasi pada aspek kriteria teknis ekspor kratom dan mekanisme pengajuan surveryor. Dengan nara sumber yang berkompeten.
Sementara peserta dari unsur pemerintah dan pengusaha kratom yang ada di Kalbar. (Amad)
Comment