TEBING TINGGI, Media Kalbar
PT Sri Pamela Medika Nusantara, salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum bagi seluruh unit usaha yang tergabung dalam Sri Pamela Group sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap hukum serta memperkuat profesionalisme kerja di lingkungan perusahaan.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di Kantor Pusat PT Sri Pamela Medika Nusantara tersebut mengangkat pembahasan mengenai dinamika regulasi terbaru di Indonesia, khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, perusahaan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum, yaitu Saptha Nugraha Isa, S.H., M.H., seorang advokat. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai poin penting dalam regulasi baru tersebut serta implementasinya dalam dunia kerja dan korporasi.
Melalui kegiatan ini, manajemen berharap seluruh insan Sri Pamela Group dapat memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif. Pemahaman terhadap regulasi yang berlaku dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Para peserta aktif berdiskusi dan menggali lebih dalam berbagai aspek hukum yang relevan dengan operasional unit kerja masing-masing.
Manajemen PT Sri Pamela Medika Nusantara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada narasumber atas materi dan wawasan yang telah dibagikan, serta kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan baik.
Melalui sosialisasi ini, perusahaan berharap pengetahuan yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat budaya kepatuhan, serta menjaga integritas di lingkungan Sri Pamela Group sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara. (Mbis/MK)











Comment