by

Sudah Diperiksa Jaksa, Masalah Ambulans Bisa Hambat Calon Sekda

Pontianak, Media Kalbar

Persoalan pengadaan mobil ambulans sebanyak 12 unit oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar terus bergulir, beberapa pihak sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes, dan pihak kontraktor.

Dukungan kepada Kejaksaan untuk mengusut masalah ini terus mengalir termasuk dari para NGO anti korupsi, salah satunya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

LAKI Kalbar dukung Kejati Kalbar dalam penyelidikan terkait Pengadaan Bantuan Mobil Ambulance dari Pemda Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemda Kab/Kota se Kalimantan Barat sebagai sarana transportasi Penanggulangan Pandemi Covid 19 sebanyak 12 Unit dan sudah diserahkan oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji pada 30 Agustus 2021.

“Dari beberapa temuan TIM LAKI yang patut di duga berpotensi akan menjadi persoalan hukum antara lain Pengadaan Mobil Ambulans ini mempergunakan dana APBD Provinsi Tahun anggaran 2021 Yang layaknya harus dilakukan Lelang (Tender) karena anggarannya sudah terencana, namun oleh Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dilakukan Penunjukan Langsung, hal ini bisa dilakukan apabila Dana tersebut merupakan dana BTT atau Dana Tak terduga, kemudian Kadis merangkap PPK telah menunjuk langsung 2 kontraktor yang masing- masing berbeda.”Jelas Burhanuddin Abdullah belum lama ini.

Dari pengadaan 12 unit mobil ambulans tersebut menurut Burhan ada speck yang tidak sesuai dan bahkan ada barang atau fasilitasnya nya yang kurang.

Laki minta Kejati untuk segera melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tipikor tersebut, Bila dalam Penyelidikan nanti ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur melawan hukum yang akan merugikan negara, maka LAKI berharap kepada Penyidik Kejati Kalbar untuk meningkatkan ke Tahap Penyidikan dan segera menetapkan tersangka. Perbuatan korupsi di masa bencana wabah pandemi Covid-19 ini hukumannya bisa hukuman seumur hidup.

“Masyarakat kalimantan Barat siap mendukung Kejati untuk memberantas korupsi di Kalbar tanpa tebang pilih.” tegasnya.

Laki akan mengawal kasus ini sampai jelas status hukumnya. Kita tidak ingin ada lagi pihak pihak lain yang mengambil keuntungan melalui perbuatan korupsi di masa pandemi ini. Rakyat sudah menderita menghadapi bencana ini. Harusnya kita saling bahu membahu membangun semangat jiwa nasionalisme dengan saling tolong menolong untuk keluar dari wabah pandemi bukan sebaliknya.” Pungkasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes., enggan berkomentar karena sudah di Kejaksaan.

Namun beberapa hari sebelumnya, Kandidat Kuat Calon Sekda Kalbar ini menyampaikan bahwa Penunjukan langsung dibolehkan dalam keadaan darurat diatur dalam Per Ka LKPP nomer 13 tahun 2018.

Seperti diketahui pandemi Covid-19 di Kalbar pada bulan Juni sampai Agustus 2021, Kasus Covid-19 Di Kalbar naik drastis, bahkan kasus Aktif sempat mencapai 5000 an orang, pernah kehabisan oksigen dan kasus konfirmasi meninggal juga naik. (tim mk/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed