Media Kalbar, Pontianak
Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, Sultan Pontianak ke IX Himbau Persoalan Ahmadiyah Selesaikan dengan kepala Dingin Masyarakat Kalbar Jangan terprovokasi.
Peduli dengan kondusifitas Situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kalimantan Barat paskah kejadian Pengrusakan fasilitas ibadah Ahmadiyah di kabupaten Sintang, tanggal 3 September 2021, pihak kesultanan kembali angkat bicara sembari memberikan penegasan terhadap beberapa hal penting yang harus dijaga bersama oleh stakeholder dan seluruh elemen masyarakat.
Penyelesaian kasus Ahmadiyah di Kalbar untuk dituntaskan oleh pemerintah daerah Propinsi Kalbar menjadi sorotan utama dari Sultan Kadariah Pontianak, termasuk penghentian segala aktivitas Ahmadiyah di Kalbar.
Kendatipun tidak setuju dengan aktivitas Ahmadiyah, Sultan Kadariah Pontianak bukan serta merta setuju dengan tindakan pengrusakan fasilitas/rumah ibadah, sehingga terkait masalah proses hukum terhadap pelaku pengrusakan sultan mempercayakan proses hukumnya sepenuhnya kepada Polda Kalbar. Sultan menegaskan bahwa tidak ada upaya-upaya unjuk rasa untuk pembebasan para tersangka tersebut jika hal itu ada kesultanan tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atasnya.
Akhirnya, Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Melayu di Kalimantan Barat agar bersikap bijak, bisa saling menahan diri, berkepala dingin, jagan mudah terprovokasi dengan adanya unggahan-unggahan di sosial media serta tetap menyerahkan semua proses hukum kepada aparat keamanan yang berwenang, demi terciptanya kedamaian di Kalimantan Barat. Semoga dengan kejadian ini kita bisa ambil hikmahnya, tegasnya.
Berikut pernyataan sikap resmi Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, Sultan Pontianak ke IX yang dimuat dalam sebuah video pendek:
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya *Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, Sultan Pontianak ke IX*, Bersama *Habib Rizal Hasan Alkadrie dan Habib Arifin Hamid Al Kadeie* menyatakan :
1. Menolak dengan keras adanya aliran Ahmadiyah di Kalimantan Barat, sesuai dengan fatwa MUI tahun 2015 serta surat keputusan bersama 3 menteri bahwa Jemaah Ahmadiyah dianggap ajaran menyimpang sesat menyesatkan ‘di luar ajaran Islam’ yang harus dibubarkan oleh pemerintah.
2. Menuntut kepada Pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk bertindak tegas dalam memberhentikan segala kegiatan dari jamaah Ahmadiyah.
3. mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian polda Kalbar terkait proses penegakan hukum kepada saudara kami yang diamakan menyangkut permasalahan pembakaran fasiltas Ahmadiyah di kabupaten Sintang
4. Terkait isu akan adanya demonstrasi menuntut dibebaskannya terduga pelaku provokator perusakan masjid Ahmadiyah di Kec. Tempunak Kab. Sintang, kami dari pihak kesultanan kadariah Pontianak menyatakan tidak ikut berpartisipasi, tidak bertanggung jawab dan turut serta dalam rencana demonstrasi tersebut.
5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Melayu di Kalimantan Barat, untuk bisa saling menahan diri, berkepala dingin, jagan mudah terprovokasi dengan adanya unggahan-unggahan di sosial media serta tetap menyerahkan semua proses hukum kepada aparat keamanan yang berwenang, demi terciptanya kedamaian di Kalimantan Barat. Semoga dengan kejadian ini kita bisa ambil hikmahnya. Sekian dari saya Sultan Pontianak ke IX Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie. Pontianak, 15 September 2021.
Wasalamulaikum Wr. Wb”(Tim.Liputan)
Comment