Bengkayang, Media Kalbar – Masalah batas wilayah desa masih menjadi tigas utama yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal saat ditemui Sabtu (6/11/2021) di kediamannya.
Syamsul Rizal menegaskan,”Berdasarkan keputusan Bupati tentang batas desa, hingga saat ini baru ada empat desa yang batas wilayahnya rampung padahal batas desa dibuat dalam rangka bengkayang dalam satu data.
Yaitu data tentang penduduk, luas wilayah, topografi daerah dan sebagainya.
“Nampaknya antar desa saling membiarkan , untuk itu kami menginginkan batas desa selesai,” kata Rizal.
Kalau misalnya batas desa menggunakan sungai, parit, bukit dan sebagainya maka dibuat patok desa, tugu atau tanda lainnya supaya jelas sehngfa tidak saling mengklaim dan menyalahkan.
Sebab permasalahan yang terjadi ketika sebelumnya terjadi pemekaran desa tidak diselesaikan batasnya, sehingga jika masuk wilayah perusahaan perkebunan bisa terjadi perselisihan paham.
Untuk itu terkait batas wilayah desa kami telah mentargetkan pada tahun 2021 ini saja minimal sudah selesai batas desa untuk 50 desa dari 122 desa yang ada di Kabupaten Bengkayang,” katanya
Lanjut Rizal, begitu juga dengan batas desa yang berbatasan dengan kabupaten lain akan diselesaikan karena itu masalah yang dihadapi saat ini yang beluk juga selesai.
Kalau batas desa dengan kecamatan bisa diatasi dengan mudah, karena dapat diselesaikan oleh pihak kecamatan dan desa.
Dan kami tetap tegaskan mulai sekarang, bagi desa-desa jika hingga tahun 2022 batas desa tidak diselesaikan maka Pemerintahan Kabupaten Bengkayang tidak akan memberikan dana pembangunan dari APBD, sebab jika tidak demikian batas desa tidak akan selesai-selesai.
Nah, desa bersama dengan camat segera selesaikan dan koordinasi antar desa dan antar kecamatan supaya tidak ada lagi terjadi masalah batas desa,” tegasnya.
Pada awal bulan di 17 kecamatan kami minta segera diselesaikan, dan masalah teritorial serta tata pemerintahan yang baik segera di rampungkan.
Kabupaten Bengkayang berbatasan wilayah dengan Kota Singkawang, Kabupaten Memoawah Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau serta Perbatasan dengan Negara Malaysia, maka dari itu Pihak desa selesaikan segera batas antar desa.
Kita harus sama sama terbuka dengan menyelesaikan batas desa, dan masa kepemimpinan kami tidak akan meninggalkan hutang masalah batas desa.
Rakyat jangan takut, hak atas tanah tidak hilang akan tetapi hanya dilakukan pembetulan secara administrasi, sebab jika tanah yang ada aplikasi tersebut tidak hilang namun berubah sirat tanah karena itu adalah harta yang tidak akan hilang.
Dan kewajiban kepala desa untuk selesaikan masalah batas desa.
Pada tanggal 6 Januari 2021, ada program pembakuan nama rupa bumi terkait nama dusun, desa dan wilayah yang disesuaikan berdasarkan kearifan lokal.
Syamsul Rizal mengungkapkan kekacauan itu karena pemberian nama semaunya saja dilakukan ketika itu tanpa melihat kondisi real yang ada didaerah.
Terkait masalah tersebut, kami telah menguraikan kepada seluruh kepala desa supaya mendata seluruh batas dan wilayah serta data pendukung supaya dokumen itu jelas, dan realissasi wewenang daerah dalam melaksanakan pembangunan juga terintegrasi dengan baik, mana yang menjadi wewenang Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa.
Desa harus membuat dokumen secara tertulis sehingga Kabupaten dapat merincikan berdasarkan bidang masing-masing,” tutupnya. (kur/mk)
Comment