Pontianak, Media Kalbar KADISBUNAK diduga menggunakan wewenang untuk membatu perusahaan menghilangkan kewajiban perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit. Hal ini, dikarenakan beberapa
Pontianak, Media Kalbar KADISBUNAK diduga menggunakan wewenang untuk membatu perusahaan menghilangkan kewajiban perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit. Hal ini, dikarenakan beberapa
Pontianak, Media Kalbar GAPKI Kalbar cepat melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomer 03 tahun 2022 dan peraturan Dirut BPDPKS Nomer
Pontianak, Media Kalbar Perusahaan perkebunan sawit sekelas PT. CUS ternyata masih belum bagikan kebun plasma kepada warga di Desa Matan Jaya. Masyarakat