by

Terkait PT. CUS Dan JV, Citra Sutarmidji Dipertaruhkan Disbunak Provinsi Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

KADISBUNAK diduga menggunakan wewenang untuk membatu perusahaan menghilangkan kewajiban perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit.

Hal ini, dikarenakan beberapa kali mendiasi atas persoalan Dugaan plasma, penggarapan lahan masyarakat tidak di GRTT dan penggarapan di luar HGU tidak di selesaikan.

Bahkan, pada tanggal 2 September 2022, yang dihadir oleh BPN provinsi Kalbar, Biro Hukum Setda Kalbar, Pemda Kab. Kayong Utara, Ketua DPRD Kab. Kayong Utara, Polres Kab. Kayong Utara, BPN kab. Kayong Utara, camat Simpang hilir, sudah ada persetujuan dalam menindak lanjuti permasalahan yang dimaksud, akan ada tim gabungan untuk turun lapangan.

Namun, menurut sumber kami, Selasa, 1 November 2022, tim DISBUNAK provinsi Kalbar turun ke PT. Cipta Usaha Sejati, ini merupakan bentuk pembohongan dan pengingkaran atas kesepakatan atas Rapat mediasi tanggal 2 September 2022.

Menurut, kepala Desa dan Ketua BPD, Desa Lubuk Batu, Ibnu dan Wawan kegiatan ini sangat di sesalkan, karena selaku pimpinan wilayah, sekaligus perwakilan masyarakat, “kenapa penilaian kebun di wilayah kerja saya malah saya tidak tahu, ” Ujar Ibnu, Rabu (2/11)

Pada saat di konfirmasi, pihak biro hukum Setda provinsi Kalbar, juga tidak dapat konfirmasi. Jika ini di jadikan bahan untuk penyelesaian plasma Desa Matan Jaya dan Desa Lubuk Batu sebaiknya tidak boleh, Kami mencatat hal ini. Tutur nya.

Anton, direktur Gopemba belantara juga sangat menyayangkan kegiatan penilaian perkebunan PT. Cipta Usaha SejatiĀ  (CUS) dan PT. PT. Jalin Vaneo (JV), jika benar adanya maka kami mempertanyakan komitmen Kadisbunak Prov Kalbar. Ini preseden buruk bagi dunia Perkebunan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung kegiatan perusahaan, “kami juga meminta Bapak Gubernur, agar mengevaluasi cara kerja Disbunak agar persoalan dunia Perkebunan tidak berkepanjang dan tidak terjadi konflik di masyarakat,” Tutur Anton

Masih menurut Anton, dalam persoalan kewajiban plasma PT. Cipta Usaha Sejati, sebenarnya pertaruhan Marwah pemerintah provinsi Kalimantan Barat, karena terdapat surat pernyataan Direktur PT. Cipta usaha Sejati, tanggal 31 Desember tahun 2009, sebagai salah satu syarat administrasi penerbitan Sertifikat HGU, yang menyatakan siap memfasilitasi kebun masyarakat, 20% dari luas yang dimohonkan, dan di ambil dari HGU yang dimohonkan, dokumen tersebut di tanda tangani juga, oleh Kadis Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat pada saat itu, Bapak Edward dan Kadis Perkebunan Kab. Kayong Utara pada saat itu, Lanjut Anton

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, saat di konfirmasi Via tlp dan via chat WA, sampai berita ini di Terbitkan tidak memberikan konfirmasi. (Tim/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed