Mempawah, Media Kalbar Pengadilan Negeri Mempawah disinyalir melakukan eksekusi Rill di lahan yang salah Objek. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan pengadilan PN
Sambas, Media Kalbar Pengadilan Negeri (PN) Sambas jadwalkan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2022/PN SBS junto Nomor
Pontianak, Media Kalbar Warga RT 3 RW 16, Jl. Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak dilanda keresahan
Pontianak, Media Kalbar Pada tanggal 4 Juli 2023, Pengadilan Negeri Pontianak melaksanakan sita eksekusi berdasarkan putusan perkara perdata nomor 02/Pdt G/PN Pontianak.
Mempawah, Media Kalbar Pengadilan Negeri Mempawah disinyalir melakukan eksekusi Rill di lahan yang salah Objek. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan pengadilan PN
Sambas, Media Kalbar Proses eksekusi lahan seluas 178.000 meter persegi atau 17,8 Hektare di lahan pertanian dan perkebunan yang dilakukan Pengadilan Negeri