by

Akhyani BA Kuasa Yaya Zakaria menolak sita eksekusi oleh PN Pontianak Karena Putusan Kasasi obyeknya tidak jelas dan Cacat Hukum

Pontianak, Media Kalbar

Pada tanggal 4 Juli 2023, Pengadilan Negeri Pontianak melaksanakan sita eksekusi berdasarkan putusan perkara perdata nomor 02/Pdt G/PN Pontianak. Eksekusi ini dilakukan dalam kasus antara Watiyem sebagai pemohon eksekusi melawan Yaya Zakaria.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Saudara Dr. Raymundus Loin dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum Watiyem melalui surat tertanggal 3 Januari 2023. Putusan tersebut berhubungan dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 1.085 m² yang terletak di Jalan Letjen Sutoyo RT.02 RW.01, Kelurahan Parit Tokaya,Kecamatan Pontianak Selatan,Kota Pontianak. Batas-batas tanah tersebut ditentukan sebagai berikut:

Sebelah utara dengan tanah M.755 (hasil pemeriksaan setempat dengan tanah Ashari).
Sebelah selatan dengan tanah M.17565 (hasil pemeriksaan setempat dengan tanah Budi Iskandar Ng).
Sebelah timur dengan parit/jalan warga (hasil pemeriksaan setempat dengan rencana jalan/Budi Iskandar NG/Lapangan Futsal Bigor).
Sebelah barat dengan tanah Immanuel (hasil pemeriksaan setempat dengan sekolah Immanuel).
Pengadilan Negeri Pontianak bertindak dalam pelaksanaan eksekusi ini untuk menjalankan putusan perkara perdata sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam proses eksekusi ini,puluhan aparat kepolisian dari Polres Pontianak terlihat mengamankan situasi di lapangan.

Sharir Reza,SH,Panitera Muda Perdata dari Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Pontianak, juga hadir dalam proses eksekusi ini untuk memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan komitmen dari pengadilan dalam menjalankan keputusan perkara perdata dan menjamin keadilan bagi pihak yang terlibat.

Sharir Reza, SH, dalam wawancara dengan beberapa awak media, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan oleh ketua pengadilan pada tanggal 19 Juni 2023.

Proses penetapan eksekusi ini dimulai dengan pemohon yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukum saudara Raymundus Loin dan kawan-kawan mengajukan permohonan terhadap keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Permohonan tersebut diajukan pada tingkat pertama, dan saat banding maupun kasasi, permohonan tersebut dilanjutkan hingga diajukan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Dalam hal ini, telah dilakukan pemanggilan dan disertai dengan berita acara peneguran kepada termohon,”Katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Watiyem Raymundus Loin memberikan pernyataan kepada sejumlah awak media ketika dikonfirmasi mengenai Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak hari ini. Ia menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan tindakan dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait objek sengketa ini, dan keputusan mengenai hal tersebut telah menjadi keputusan tetap. Oleh karena itu, untuk mencapai kepastian hukum, keputusan Mahkamah Agung langsung ditindaklanjuti oleh pengadilan untuk dilaksanakan. Sebagai hasilnya, hari ini kewenangan Pengadilan Negeri didukung oleh aparat keamanan yang melakukan eksekusi terhadap objek sengketa.

Kami melihat bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.Terpenting, semua pihak yang memiliki hak terkait masalah ini diharapkan untuk mengajukan permasalahan mereka ke pengadilan.

Pengadilan di sini merasa bahwa penetapan ini didampingi oleh pihak keamanan, dari Polresta Pontianak. Akhirnya, penetapan telah dibacakan sehingga sidang eksekusi yang dilakukan berjalan dengan lancar.

“Namun Jika ada pihak-pihak yang memiliki keberatan, silakan mengajukan keberatan tersebut ke pengadilan Pintu pengadilan selalu terbuka. Sebagai kuasa hukum, kita selalu siap menghadapi proses di pengadilan. Dalam hal ini, karena pengadilan telah mengeluarkan keputusan, berarti pengadilan telah memeriksa seluruh berkas yang diajukan dan memastikan bahwa syarat dan ketentuan hukum telah terpenuhi sebelum mengeluarkan penetapan tersebut.”Pungkasnya.

Masih di lokasi yang sama, Ahyani BA, kuasa dari YAYA ZAKARIA, menolak sita eksekusi oleh PN Pontianak dengan alasan bahwa objek yang disita tidak memiliki ukuran panjang dan lebar yang jelas, “hanya diketahui luasnya saja,” ujar Ahyani BA.

Ia menambahkan bahwa dalam Putusan Kasasi Perkara 3145/K.Pdt/2017 yang terdapat di halaman 5, disebutkan bahwa pemeriksaan setempat telah dilakukan, namun dalam Putusan Banding di halaman 15 belum dilakukan pengukuran terkait lebar dan panjang objek tersebut.

“Ketika sita eksekusi dilakukan terhadap Bu Watiyem, petugas BPN Kota Pontianak meminta untuk menunjukkan batas-batas objek tersebut, yang berarti Putusan Kasasi salah dalam penerapan hukum. Yang benar adalah Putusan PT Pontianak,” lanjut Ahyani BA.

“Dalam Putusan Kasasi, yang terdapat di halaman 6, dijelaskan bahwa sebidang tanah dari surat jual beli tanggal 25 Juli 1961 memiliki luas 1.065M2. Ini juga salah. Lanjutnya, dalam Putusan Banding, alat bukti penggugat P16 menjelaskan bahwa asal usul tanah adalah Tanah Garapan berdasarkan Surat Garapan dari Kelurahan Parit Tokaya Pontianak Selatan.

“Selanjutnya, tidak ada satu pun Putusan baik dari PN, PT, maupun Kasasi yang menyebutkan ukuran panjang dan lebar, hanya bicara mengenai luas. Ini merupakan cacat hukum. Selain itu, dalam surat jual beli tanggal 25 Juli 1961, batas-batasnya juga salah. Namun, menurut Ahyani BA, Putusan Kasasi memiliki batas-batas yang berbeda dengan alat bukti surat jual beli yang dijadikan dasar gugatan perdata. Hal ini jelas salah dan merupakan cacat hukum formil. Selain itu, pihak penggugat tidak memiliki bukti fisik mengenai penguasaan objek tersebut di lapangan. Namun, PN Pontianak tetap memaksakan melaksanakan putusan sita eksekusi, dan dugaan keberpihakan tersebut terlihat jelas di lapangan.

“Demi rasa keadilan dan hati nurani mereka, Putusan Kasasi seharusnya ditelaah terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Oleh karena itu, kami tetap akan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Pontianak,” tegasnya.

Eddy Ruslan BA,selaku ketua koordinator Lapangan dan juga selaku ketua DPW Legatisi menyampaikan apresiasi kepada penegak hukum yang berdedikasi dalam menjaga keamanan masyarakat.Meskipun menghormati proses hukum yang jelas,ia berharap masyarakat dapat dididik agar memahami hukum dan menghormati aturan yang berlaku.

Eddy Ruslan BA mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku penegak hukum yang sembrono, yang memberikan contoh buruk kepada masyarakat.Kehadiran kepolisian seharusnya untuk menjaga keamanan dan mencegah pertikaian serta kekerasan.

Ia menyatakan kekecewaan karena anggota timnya tidak diperbolehkan masuk,padahal mereka tidak membawa senjata tajam Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari penegak hukum tersebut.

Kehadiran polisi dan lembaga pengadilan seharusnya memberikan kedamaian dan ketenangan.”Kata Eddy.

Kekecewaan Eddy dikarenakan ada Anggota timnya yang mencoba masuk dicegah di depan mereka oleh aparat Kepolisian.Situasi pengamanan seperti ini dianggap tidak dapat diterima dan membuat iba.

Lebih lanjut Eddy Ruslan BA menekankan bahwa mereka sebenarnya mencintai polisi yang melindungi dan membina masyarakat,serta membantu saat terjadi kejahatan.Polisi seharusnya berperan dalam mediasi ketika terjadi masalah.Namun,dalam kasus ini,ada oknum polisi juga membentak dan mengancam Saya untuk membawa saya ke kantor polisi atau polres.”Ungkapnya.

Secara keseluruhan, mereka menghargai peran penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat, namun berharap agar penegak hukum dapat mengayomi dan membantu masyarakat. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan.”Pungkasnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed