Pontianak, Media Kalbar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kalbar akan di mulai besok Selasa, 20 April 2021. Terkait
Pontianak, Media Kalbar Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap 15 kabupaten/kota di luar
Pontianak, Media Kalbar Menjawab pertanyaan wartawan tentang ditetapkannya Kota Pontianak dan Kota Singkawang untuk pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai 20
Pontianak, Media Kalbar Kota Pontianak dan Singkawang akan diberlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021, hal ini disampaikan oleh pemerintah saat evaluasi
Pontianak, Media Kalbar Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH., M. Hum., mengeluarkan intruksi Gubernur Nomer 445/6181/Dinkes-Yankes.C tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal
Jakarta, Media Kalbar Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari
Pontianak, Media Kalbar Kota Pontianak yang berada di Zona Merah resiko penularan Covid-19, menerapkan kebijakan PPKM Mikro yang diperketat mulai 1 Juli
Pontianak, Media Kalbar Kota Pontianak yang kembali berada pada zona merah Covid-19, terhadap daerah zona merah maka Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar
LANDAK, Media Kalbar Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa bersama Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Angota
Pontianak, Media Kalbar Meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pontianak, membuat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak menerapkan kebijakan PPKM Mikro dan Walikota Pontianak