Pontianak, Media Kalbar
Tidak beritikad baik untuk mencari solusi terbaik terkait pesangon dan THR seratus lebih eks karyawan nya, PT. Pro Medika tiga kali tidak hadir dalam mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak.
Akibat ketidakhadiran perwakilan PT. Pro Medika maka Disnaker Kota Pontianak memberikan surat anjuran, dan jika dalam 10 hari tidak ada balasan atau menolak maka akan dikeluarkan risalah untuk ke Pengadilan.
“Dari Pihak PT. Pro Medika tidak hadir, sudah 3 kali mediasi, karena Disnaker tidak berwenang upaya paksa, maka mereka berikan surat anjuran ke kami dan juga Perusahaan, jika dalam 10 hari tidak ada balasan atau menolak maka akan dibuat risalah, dan risalah tersebut do bawa ke Pengadilan. ” Kata Perwakilan Eks Karyawan PT. Pro Medika (Rumah Sakit Pro Medika Pontianak), Yenni kepada media kalbar/ mediakalbarnews.com usai hadir Mediasi di Kantor Disnaker Kota Pontianak, Selasa (27/5).
Eks karyawan yang sudah belasan tahun bekerja di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak merasa kecewa atas tidak hadir nya PT. Pro Medika. Dimana Eks Karyawan setelah di PHK tidak mendapatkan Pesangon dan juga THR tahun 2025.
Diterangkan oleh Yenni bahwa jumlah Eks karyawan seratus lebih yaitu 112 orang, mereka berharap pemerintah Kota Pontianak ataupun DPRD Kota Pontianak bisa memfasilitasi masalah tersebut dengan PT. Pro Medika sebelum langkah hukum ke Pengadilan.
Mereka juga berencana akan audiensi ke DPRD Kota Pontianak dalam waktu dekat ini.
Sebagaimana di ketahui pada Bulan April 2025 Rumah Sakit Pro Medika Pontianak tutup, akibatnya seluruh karyawan digantung tanpa kejelasan, THR Idul Fitri tahun 2025 tidak diberikan, kemudian Perusahaan mem PHK tanpa memberikan Pesangon sebagaimana aturan yang berlaku. Kini Eks Karyawan RS ProMedika tersebut menuntut hak nya yang belum dibayarkan oleh Pihak PT. Pro Medika. (Amad)
Comment