by

Tak Kunjung Dilimpahkan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Sambas Berpotensi Terus Bertambah Mengarah ke Aktor Intelektualnya..?

Pontianak, Media Kalbar

Hingga akhir Bulan November sampai Awal Desember Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas tak kunjung dilimpahkan sebagaimana ungkapan Kajati Kalbar ketika kunjungan ke Kabupaten Sambas bahwa Bulan November akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Namun demikian progres kasus tersebut terus berkembang, Kasus dugaan korupsi  renovasi kawasan waterfront sambas tahap 1 yang kini sedang di tangani oleh Kejaksaan tinggi Kalbar terus bergulir, Setelah menetapkan 5 orang tersangka terdiri dari 3 orang dari pihak swasta dan 2 orang ASN selaku Kabid Cipta Karya yang bertindak selalu PPK proyek tersebut, Pihak Kejati Kalbar kembali mememeriksa 14 orang saksi pada tanggal 27 November 2023 dan tanggal 4 Desember 2023  memeriksa 10 orang saksi.

Dari data yang didapat media Kalbar/mediakalbarnews.com nama-nama yang dipanggil sebagai saksi antara lain Iskandar Zulkarnain, Sukaliman, Hermansyah, Jumadi, Suhaidi, Erwanda, Darmawan, Juni Y, Salamsyah, Sahril, Dedi S, Burwani R, Ridwan, Kamisah, Nobertus S, Isfandiar,  Juanda, Fanny Y, Gembong, Alam, Andriani, Qoriaty.

Informasi yang di peroleh oleh tim media Kalbar/mediakalbarnews.com menyebutkan bahwa Jumlah tersangka berpotensi terus bertambah dan mengarah ke aktor intelektualnya. Bahkan di sebutkan sudah ada tambahan tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sudah di mintai keterangan.

Kepala Kejaksaan tinggi Kalbar Muhammad Yusuf yang dimintai komentarnya mengenai perkembangan kasus waterfront sambas melalui Penkum Kejati Kalbar menyampaikan masih penyidikan dan pengembangan.

Sebelumnya Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sambas menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus korupsi waterfront sambas ini paling lambat bulan november 2023.

Namun karena kasus ini terus bergulir dan di mungkinkan akan bertambah jumlah tersangka baru maka kasus ini terus didalami.

Harapannya Kejati Kalbar bisa mengungkapkan masalah tersebut sampai ke Aktor intelektualnya sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum LAKI,  Burhanudin Abdullah dan juga Anggota DPRD Provinsi Kalbar H. Subhan Nur beberapa waktu lalu kepada media Kalbar/mediakalbarnews.com. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed