Mempawah, Media Kalbar
Sekolah Dasar (SD) Swasta Bunda Sungai Pinyuh yang terancam tutup akibat kesulitan dana operasional akhirnya disikapi DPRD Mempawah.
Secara kelembagaan, DPRD Rapat Kerja (Raker ) Pimpinan DPRD dan Komisi 1 bersama Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata yang diwakili Kabid PAUD dan PNF, di Aula Rapat DPRD Mempawah, Jum’at (11/7/2025).
Rapat yang dihadiri stakeholder sekolah diantaranya Kepala Sekolah SD Bunda, dewan guru, perwakilan orang tua siswa, Ketua Yayasan Mahesa Harapan Bangsa dan pendamping dari tokoh masyarakat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Mempawah, Syafrudin Asra dan didampingi Wakil Ketua, Riduan M. Yusuf serta Pimpinan dan anggota Komisi 1.
Dalam pernyataannya Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra menegaskan penyelenggaraan pendidikan dasar adalah tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 9/PUU-XXII/2024. Sehingga keberlanjutan belajar bagi Siswa VI SD Swasta Bunda Sungai Pinyuh adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Amanah UU yang diperkuat putusan MK Nomor 9 Tahun 2024 persoalan yang dialami SD Bunda menjadi masalah bersama dan Pemkab wajib menjamin keberlangsungan belajar bagi siswa kelas VI SD Bunda Sungai Pinyuh,” ujarnya.
Bentuk kewajiban itu ditegaskan dia tidak sekedar melakukan pengawasan melainkan juga dukungan pendanaan. “Pendidikan dasar urusan wajib, maka dukungan dana juga segera dilakukan. Kalau selama ini ada kendala distribusi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tolong dibantu secara administrasi. Jika diperbolehkan dicover dengan BOS Daerah,” tambah dia
Senada hal itu Wakil Ketua DPRD, Riduan M Yusuf juga menyatakan apresiasi kepada kepala sekolah yang berupaya menjalankan proses pembelajaran kendati tidak mendapatkan gaji.
“Secara kelembagaan DPRD mengapresiasi pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah bukan hanya waktu, tenaga dan pikiran melainkan sudah rela tidak digaji demi kelangsungan belajar di SD Bunda, ini luar biasa dan wajar kami apresiasi,” jelasnya.
Dirinya juga sependapat jika siswa kelas VI SD Bunda tidak dipindahkan ke sekolah-sekolah lain karena pertimbangan psikis anak dan pertimbangan orang tua siswa.
“Jika disebar sekolah lain ada beban psikis dan sesuai permintaan orang tua. Sbenarnya ada tawaran yang cukup bagus jika pindahkan ke SD Mahesa namun terkendala saat ini sekolah itu baru menjalankan pendidikan sampai kelas IV. artinya kedepan bakal timbul masalah baru ini yang dihindari,” tambah Riduan.
Perwakilan orang tua siswa, Djia Kim Piau mengaku senang ada solusi yang ditawarkan dan disimpulkan oleh DPRD Mempawah.
“Sejak awal orang tua pengin anaknya menyelesaikan sekolah di SD Bunda, hanya saja pihak sekolah kesulitan dana operasional. Maka dengan digelar Rapat Kerja ini membuat kami bahagia. Terima kasih pimpinan dan anggota DPRD Komisi 1 yang telah responsif,” tegas pria yang akrab dipanggil Apiau. (*/Amad)











Comment