Sambas, Media Kalbar
Kondisi mengenaskan SDN 06 Sawah, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, di perbatasan Indonesia-Malaysia, memicu reaksi keras dari mahasiswa Hukum Sambas.
Luffi Ariadi Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Hukum Sambas mengatakan Bangunan sekolah yang telah rusak berat selama tiga tahun, dengan dinding papan bolong dan lantai lapuk, disebut sebagai bukti nyata kelalaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas dalam menjalankan amanat konstitusi. Mahasiswa Hukum menilai, pembiaran ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan layak bagi seluruh warga negara.
Luffi menilai, lemahnya respon dan pengawasan Dinas Pendidikan Sambas menjadi cermin gagalnya fungsi pelayanan publik dan tata kelola anggaran. Bersandarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemerintah daerah wajib memastikan pelayanan dasar, termasuk pendidikan, berjalan efektif dan merata. Mahasiswa Hukum juga menyoroti besarnya anggaran pendidikan Sambas yang termuat dalam APBD, namun tak berdampak nyata bagi sekolah-sekolah di wilayah perbatasan. Jika dana sudah digelontorkan tapi hasilnya nihil, maka kepala dinas harus bertanggung jawab. Ini bukan soal administratif lagi, tapi soal moral dan hukum.
Melalui pernyataan resminya, mahasiswa hukum Sambas mendesak Bupati Sambas dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan perbaikan total terhadap SDN 06 Sawah, disertai audit terbuka penggunaan anggaran pendidikan oleh lembaga independen. Mereka juga meminta DPRD Sambas segera memanggil Dinas Pendidikan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara publik. Jika dalam waktu dekat tak ada tindakan nyata, kami siap menempuh langkah hukum dan aksi konstitusional di lapangan. Negara tidak boleh membiarkan anak-anak di perbatasan belajar di bawah atap yang nyaris roboh, tutupnya. (Rai)











Comment