Jakarta, Media Kalbar
Desakan Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) terhadap Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, untuk mundur berkaitan erat dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme rollover sisa kuota data internet.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, khususnya terkait praktik kuota internet yang hangus telah final dan mengikat pada 23 Juli 2026. Peraturan itu termaktub sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa pengaturan mengenai layanan kuota internet harus menjamin perlindungan hak-hak konsumen serta tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Selain itu, juga ditegaskan pentingnya penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan paket kuota pemindahan dan pengalihan (rollover) dan nonrollover, sehingga konsumen memiliki kebebasan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Putusan MK terkait peninjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau Telekomunikasi menetapkan bahwa sisa kuota data internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan begitu saja saat masa aktif berakhir (rollover kuota). KAMAKSI menilai manajemen Telkomsel di bawah kepemimpinan Direktur Utama Nugroho diduga sengaja tidak mengindahkan kewajiban rollover tersebut dan masih memberlakukan sistem kuota hangus pada berbagai paket data. “Atas dugaan ketidakpatuhan tersebut yang dinilai merugikan jutaan pelanggan secara finansial, KAMAKSI menyampaikan kritik tajam dan siap menggelar aksi unjuk rasa mendesak Dirut Telkomsel Nugroho untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. KAMAKSI menilai praktik penghangusan sisa kuota tanpa opsi rollover yang memadai sebagai bentuk penyedotan dana konsumen yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan regulasi perlindungan konsumen,” tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.
“Selain mendesak pergantian kepemimpinan di Telkomsel, KAMAKSI juga mendorong pihak regulator (Kementerian Komdigi/BRTI) untuk turun tangan mempertegas aturan rollover kuota bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Kuota yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelanggan dinilai sebagai hak milik konsumen yang dilindungi dan tidak boleh dihilangkan atau hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” kata Joko.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator menyediakan opsi seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga penukaran poin reward. Komdigi memberikan batas waktu kepada seluruh operator seluler paling lambat 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan pemenuhan sistem perlindungan sisa kuota pelanggan. (*/Amad)











Comment