Kubu Raya, Media Kalbar
Salah satu pelaku pencurian kendaraan roda empat di Gudang Roti AOKA yang berlokasi di Jl. Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (14/7/23) lalu berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial RS (38) asal Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau ditangkap di Jalan Raya Tayan Hulu atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dengan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan salah satu tersangka pencurian mobil Pick Up Suzuki warna hitam di Gudang Roti AOKA saat dikonfirmasi, Senin (17/7/23) pagi.
“ Tersangka dalam kasus ini ada 2 orang, yang diamankan oleh Jatanras Polres Kubu Raya di Jalan Raya Tayan Hulu pada hari jumat (14/7/23) pukul 06.10 Wib berinisial RS dan seorang pria berinisial HA saat ini dalam pengejaran,” kata Wira.
Wira menerangkan, penangkapan RS berawal dari laporan pihak management PT. Kapuas Inti Pratama ke Polres Kubu Raya, dimana laporan tersebut Gudang Roti AOKA dibobol maling, hingga mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada Jumat (14/7/23) pukul 01.00 Wib dini hari.
“ Pelaku merusak gembok pintu rolling door selanjutnya masuk ke dalam gudang roti AOKA milik PT. Kapuas Inti Pratama, adapun barang yang diambil oleh kedua pelaku 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin cuci dan 1 buah CCTV,”terang Wira.
Wira mengatakan, penangkapan RS hasil kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Tayan Hulu Sosok Polres Sanggau. Namun pada saat pengembangan kasus untuk melakukan penangkapan terhadap HA, pelaku mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri, terhadap RS petugas melakukan tindakan tegas terukur.
“ Saat ini RS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut dan Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap HA. Terhadap RS dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkas Wira. (*/amad)
Comment