Jakarta, Media Kalbar
Setelah kemarin, hari ini Jum’at, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari ESDM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan sebelumnya yang terus digencarkan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyidik memeriksa saksi-saksi kunci dalam dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, diantaranya saksi YS (Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral) dan saksi SM (Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral), sedangkan perkara dugaan korupsi atas hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai RAKB, saksi yang diperiksa adalah SRE (Analis Kebijakan Ahli Muda).

Pemeriksaan saksi dilakukan pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib, sebanyak 5 orang saksi yang seharusnya dipanggil hari ini namun hanya 3 saksi yang memenuhi panggilan penyidik yaitu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir, sehingga hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaanya berlangsung secara marathon di Jakarta.
Saksi-saksi yang diperiksa hari ini diketahui memiliki keterkaitan erat dengan proses perizinan dan tata kelola pertambangan, khususnya dalam aspek penyusunan hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta mekanisme penerbitan rekomendasi ekspor.
Langkah lanjutan ini menegaskan konsistensi penyidik Kejati Kalbar dalam mendalami setiap tahapan yang menjadi titik krusial dalam aktivitas pertambangan, yang diduga membuka celah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI sebanyak 3 (tiga) orang saksi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari ESDM hari ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan untuk memperdalam fakta-fakta terkait proses perizinan RKAB dan aspek lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pemeriksaan ini dilakukan juga dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar. ”ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar”.
Penyidik memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Publik diharapkan terus mengawal proses penegakan hukum ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya. (Amad)









Comment