Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mengungkap kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak dengan memanggil 3 orang penting sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan pemanggilan tiga orang tersebut, yaitu SK Sebagai Ketua Yayasan Mujahidin Pontianak, H Sebagai Sekda Kalbar dan S Sebagai Gubernur Kalbar 2019-2023.
“Sesuai jadwal Sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya oleh penyidik Kejati Kalbar, bahwa hari ini benar tanggal 24 ada pemanggilan, benar ada datang Ketua Yayasan.” Kata I Wayan Gedin Arianta kepada sejumlah wartawan di Kejati Kalbar, Selasa (24/6).
Dikatakan bahwa pemanggilan tersebut terkait penyidik mendalami benar tidaknya penerimaan dana hibah dan pelaksanaannya untuk apa. “Intinya Ketua Yayasan sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan. ” ujarnya.
Sementara untuk Sekda dan Mantan Gubernur Kalbar dijadwalkan terpisah, “besok dan hari kamis.” Tandasnya.
Untuk langkah selanjutnya Kejati Kalbar masih menunggu. “Kita tunggu nanti hari Kamis, mudah-mudahan dia datang untuk penegakan hukum kedepan agar yang dipanggil hadir.” Ucapnya.
I Wayan juga menyampaikan bahwa Mantan Gubernur Kalbar dulu pernah dipanggil 2 kali tidak hadir dengan beberapa alasan dan minta dijadwalkan ulang.
Kejati berharap agar Sebagai warga negara yang baik, apabila ada panggilan agar dipenuhi panggilan tersebut. “Itu panggilan dari penyidik agar dipenuhi panggilan untuk penegakan hukum.” Pungkasnya. (Amad)
Comment