by

Terkait Lahan Pemindahan Makam Untuk Jembatan Kapuas 1, Sudah Inkrah Hak Milik Dan Pemkot Terindikasi Melawan Hukum

Pontianak, Media Kalbar

Pemindahan Makam di Jalan Perintis ke Jalan Sultan Hamid II dan pernyataan Walikota Pontianak Ir. H. Edi Kamtono tidak ada masalah dengan lahan, sontak membuat Edi Ahmad Sutomo tidak percaya dengan pernyataan Walikota tersebut.

Dokumen sertifikat

“Lahan pemindahan makam, ya yang ditempatkan kuburan itu lahan saya dari tahun 1986, 87 tahun 1993 dan sudah mempunyai hukum dengan batas yang ditentukan oleh keputusan Mahkamah Agung, jadi semua itu hak milik saya sepanjang-panjang itu tidak ada milik orang lain, dan kalaupun ada sertifikat, sertifikat itu mau kita lihat dulu. Kalau hak milik saya sertifikatnya ada sertifikat praja nomer 2405 dan bukti kepemilikan yang dimenangkan.” Kata Edi Ahmad Sutomo yang akrab dipanggil Bang Didit ini sambil menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut kepada media Kalbar di Kantor LBH Perisai Rakyat Jalan Harapan Jaya Pontianak, Rabu (26/10).

Dokumen putusan inkrah Mahkamah Agung

Oleh karena itu Didit keberatan dengan adanya kuburan di tanah miliknya.

Tentang adanya sertifikat milik Pemkot Pontianak pada lahan tersebut, “kita minta pertanggungjawaban BPN nanti, karena tahun 1993 sudah inkrah, tahun 97 sampai tahun 2000 an yang diterbitkan oknum-oknum BPN, kita mempunyai bukti berdasarkan balik batas.” Ujarnya.

Bagian lembar sertifikat

Didit sedang berupaya menjalankan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung yang berbunyi barang siapa menguasai tanah ahli waris Amin Juling adalah perbuatan melawan hukum berbatasan dengan Godang Kemeng, Idris Sulaiman Amin Ke Usman bin khattab.

“Jadi apa yang dilakukan pemkot itu melawan hukum.” Tegasnya.

Didit berharap minta keadilan ditegakkan sebenar-benarnya. “Tidak boleh dalam Islam, menumpang tindih tanah yang mempunyai kekuatan hukum, dan saya berupaya untuk eksekusi ambil tanah ini, kami masih menunggu.” Tandasnya.

Gambar Balik batas

Didit menunjukkan beberapa dokumen yang dimiliki terkait hak milik tanahnya yang saat ini ditempatkan sebagai lahan pemindahan makan dari Jalan perintis akibat pembebasan lahan proyek duplikat jembatan kapuas 1.

Dikumen tersebut antara lain sertifikat praja, peta tanah, Putusan Kasasi Mahkamah Agung tahun 1987, Putusan Inkrah tahun 1993, Balik Batas tahun 2016.

Terkait tanah Pemkot yang katanya ada sertifikat diminta dibatalkan, namun pihak BPN kata Didit, tidak bisa batalkan karena sertifikat tidak terdaftar. Di indikasi sertifikat tanah Pemkot adalah pecahan dari M37, M37 itu diseberang tanjung hulu, sedangkan ini tanjung hilir.

“Dan kalau Pak Wali tidak tahu, itu biasa karena tanah saya yang dipakai untuk pembebasan Duplikasi Tol Landak juga tidak dibayar oleh Pemkot, padahal sudah sepakat 2,6 miliar lebih yang ditandatangani oleh Kadis Perkim Kota Pontianak dulu Fuadi Yusla, ketika mau dicairkan di blokir.” Ucapnya.

Sebelumnya Walikota Pontianak Mengklarifikasi yang dimuat di beberapa media online, bahwa lahan pemindahan makam adalah lahan pemkot dan tidak ada masalah.

Menurut Walikota Pontianak  Edi Kamtono pemindahan makam ke lahan baru sudah tidak ada masalah. Sejumlah pihak terkait pemindahan makam ini sudah sangat membantu, termasuk Habib Ami Isa dan tokoh masyarakat dalam membantu memediasikan.

Makam tersebut ternyata sudah dipindahkan sebagian, ungkap Edi.

Ada 22 makam di Pontianak Timur yang di pindahkan dilahan ex pembebasan jembatan Kapuas Landak, papar Edi.

Dan lahan pemakaman baru kita sudah ada sertifikatnya. Nggak mungkin kita memindahkan ke lahan pemakaman atau ke lokasi yang tak jelas, tandasnya.

Apalagi katanya pindah ke lahan atau tanah milik orang lain yang nggak jelas, nggak mungkinlah, jelas. Edi lagi.

Lahan yang di sediakan pemkot jelas dan sudah ada sertifikatnya, sudah kita bayar, buktinya ada dan lengkap, papar Edi.

Makanya proses berjalan dan akan kita tata,kita rapikan dan akan kita jadikan taman, mungkin tahun depan akan kita pagar, tambahnya.

Dan dalam perjalanan ternyata yang saya dengar ada masyarakat yang mengaku itu tanahnya, malah mengintimidasi ahli waris Habib Ami isa, imbuhnya.

Nah ini yang kita nggak jelas orangnya siapa, terus ada gak buktinya. Kalau mereka ada bukti misalnya ini tanah mereka , ya silahkan dilaporkan, kita kan negara hukum , pungkas Edi.

Tapi kalo tidak ada bukti masa main stopkan aja, kan gak bisa begitu sama juga menghambat pembangunan yang di dambakan oleh masyarakat banyak , timpal Edi.

Dan saya berharap ini tidak menjadi perseden buruk untuk menghambat pembangunan. Kasihan nanti masyarakat Pontianak Timur”, jelasnya.

Nah yang di Suzuki pun gak ada masalah itukan tanah Pemkot udah kita bayar, artinya semua itu yang sudah kita bayar itu tanah Pemkot.

Tanah negara, kita relokasikan di jadikan taman, benernya.

Terus bagi ahli waris yang terdaftar dan yang tercatat di SK kan oleh ibu lurah dan Camat itu ada tali Asih senilai Rp 5.000.000, imbuhnya.

Itu hasil Appraisal sedang diproses itu langsung masuk dananya ke rekening mereka, ujar Edi.

Edi juga membantah kabar simpang siur adanya pemotongan dana saat pembayaran pembebasan lahan. Kata siapa ada pemotongan, dananya aja belum di transfer , jelasnya.

Edi berharap pengertian warganya dan minta masyarakat mendukung penuh pembangunan duplikat Jembatan Kapuas I. Juga harus melihat kepentingan umum yang lebih banyak.

Saya rasa inikan juga fasum (fasilitas umum) , tapi kalo yang di tanah kuburan itu misalnya ahli waris nya merasa ini milik nya ya buktikan dong sertifikat nya mana surat surat nya mana”, ungkap Edi lagi.

Kalau gak ada gimana kita mau proses , tambahnya.

Kita ini adalah pemerintah, kan ada aturan harus jelas. Beli sesuatu itu harus ada bukti yang sah dan memiliki legal standing. Kalau gak ada bukti surat menyurat akan jadi masalah, jelasnya lagi.

Dan yang menerimapun jadi masalah di kemudian hari. Juga yang terima dana nya itu dia harus jelas. Itulah kira kira klarifikasi yang saya sampai kan , pungkasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed