by

Terkait Pembatalan Tender Proyek Renovasi Puskesmas Sukadana, Ini Penjelasan Pokja BPBJ Kabupaten Kayong Utara

Pontianak, Media Kalbar

Terkait Pembatalan Tender proyek proyek Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara, pihak Pokja Pemilihan 08.08 BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara memberikan penjelasan yang dikirim ke Redaksi Media Kalbar, Rabu (10/9). Berikut penjelasan tertulis nya.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan pada Media Kalbar terkait dengan
Pembatalan proses tender pada paket pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang
Puskesmas Sukadana, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat perubahan jadwal pemilihan pada tahapan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) dan tahapan Penandatanganan Kontrak dengan keterangan sesuai yang tertera pada SPSE yaitu Perubahan jadwal untuk menyesuaikan tahapan SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak dengan masa Sanggah Banding.
Adapun hasil perubahan jadwal pada kedua tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tahapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sejak 2 September 2025 pukul 13:00 sampai 8 September 2025 pukul 16:00.
b. Tahapan Penandatanganan Kontrak sejak 3 September 2025 pukul 08:00 sampai 15 September 2025 pukul 08:00.

2. Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/PK/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana
Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025, diatur bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2025 adalah paling lambat tanggal 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.

3. Selanjutnya Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-277/KPN.1704/2025 tanggal 15 Juli 2025
tentang Pemberitahuan Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap II Tahun
2025.

4. Ketentuan terkait dengan Pembatalan Proses Tender juga telah diatur melalui
Dokumen Pemilihan paket pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas
Sukadana Nomor: 000.3.3/01/POKJA.08.08/PK/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 pada Bab XIV. Ketentuan Lain-Lain huruf c yang menyatakan, Dalam hal pelaksanaan Tender melebihi batas akhir penerimaan dokumen persyaratan
penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahap I Tahun Anggaran 2025, maka proses Tender dihentikan dan Pengguna Anggaran (PA) menyatakan Tender batal serta Peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.

5. Informasi ketentuan sebagaimana poin 4 juga sudah disampaikan pada saat tahapan Pemberian Penjelasan sebagaimana dapat dilihat pada Berita Acara Pemberian Penjelasan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sukadana Nomor: 000.3.3/02/POKJA.08.08/PK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 pada halaman 5 bagian Catatan.

6. Untuk Surat Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong
Utara Nomor: B/000.3.7/2083/DINKES/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Permohonan Pembatalan Tender Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sukadana akan kami kirim melalui surat elektronik (e-mail) CV. Salman Nakama Konstruksi.

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed