by

Terkait Proyek “Siluman”, Ketum LAKI: Wajib Pasang Papan Nama Proyek

Pontianak, Media Kalbar

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) H. Burhanudin Abdullah.SH menanggapi terkait banyaknya informasi yang dia terima dari TIm Infestigasi LAKI Kegiatan pekerjaan proyek pembangunan yang di biayai oleh Negara namun pembangunannya tanpa dilengkapi papan informasi.

Burhanudin Abdullah.SH mengatakan kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden(Perpres)nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

”Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Burhan bahwa Papan proyek tersebut digunakan untuk informasi memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,agar diketahui masyarakat.(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed