by

Tersangka Korupsi Kredit BRI Pontianak Bertambah 2 Orang, Keduanya Oknum Polisi

Pontianak, Media Kalbar

Tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit usaha mikro bertambah 2 orang, kedua orang tersebut merupakan oknum polisi. Keduanya juga dilakukan penahanan di Polresta Pontianak.

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Pontianak melalui Kasi Intelijen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi media kalbar/ mediakalbarnews.com  pada Selasa (9/12).

Dengan bertambahnya tersangka kasus pemberian kredit usaha mikro BRI Cabang Pontianak ini maka tersangka menjadi 6 orang, dimana sebelumnya pada tanggal 26 November 2025 sudah menetapkan dan menahan 4 orang tersangka yaitu MFV (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), 2. CJ (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), 3. RMN (Selaku Calo), 4. MNS (Selaku Calo).

Diberitakan sebelumnya Pada hari ini Rabu tanggal 26 November 2025, Penyidik pada bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penahanan dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Kredit Usaha Mikro Salah Satu Bank Nasional pada Periode 2023 s/d 2024 terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu:

MFV (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), 2. CJ (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), 3. RMN (Selaku Calo), 4. MNS (Selaku Calo).

Hal ini diungkapkan Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum melalui siaran pers yang disampaikan Dwi Setiawan Kusumo, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak

Diterangkan Bahwa terhadap 4 (empat) orang Tersangka atas nama MFV (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), CJ (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), RMN (Selaku Calo), dan MNS (Selaku Calo) dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 November 2025 sampai dengan 15 Desember 2025.

Bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Kredit Usaha Mikro pada salah satu Bank Nasional pada Periode 2023 s/d 2024 yang dilakukan dengan modus operandi pengajuan kredit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) debitur dan berstatus kredit macet yang pengajuan kreditnya menggunakan jasa Percaloan yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 8 Juli 2024 oleh Unit Audit Intern terdapat kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang dilakukan oleh Pejabat Internal Bank Milik Negera tersebut sebesar Rp2.397.009.777,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah). (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed