Kubu Raya, Media Kalbar
APOTEK bernama Tree Pharma Soedarso yang terletak di jalan Sungai Raya Dalam 1 Berseberangan dengan Gedung Rumah Sakit Soedarso Pontianak terus menuai polemik di masyarakat setelah keberadaannya disebut sebut terkait dengan pengalihan aset milik Pemda Kalbar kepada seorang anak mantan Pejabat Pemda Kalbar.
Setelah sempat viral dipemberitaan beberapa media sosial dan media online terkait siapa pemilik apotek yang berdiri tanpa izin di lahan eks rumah dinas Nakertrans siang tadi sabtu 6/1/2024 tiba tiba plang nama apotek yang ada tulisan soedarsonya di copot dan di turunkan oleh para pekerjanya. Padahal sebelumnya sejak berdiri namanya Apotek Tree Pharma Soedarso dan siang tadi berubah menjadi Apotek Tree Pharma tanpa ada tulisan Soedarso lagi.
Pencopotan plang nama tulisan soedarso di Apotek Tree Pharma Soedarso itu menjadi tanda tanya oleh masyarakat. Kenapa tiba-tiba namanya berganti, padahal apotek berwarna hijau mirip warna sebuah partai itu belum di resmikan dan belum pula difungsikan. Burhanudin salah seorang warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut menyatakan bahwa sejak beberapa minggu ini warga sekitar membicarakan keberadaan apotek yang disebutnya sebagai Apotek “Siluman” setelah mengetahui di pemberitaan media online kalau apotek tersebut dibangun tanpa izin dari Pemda Kubu Raya. “Mereka tau kalau lahan yang di bangun Apotek tersebut milik Pemda Kalbar kerena sebelumnya ada rumah dinas nakertrans disitu,” ungkap Burhanudin.
Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemda Kalbar di akhir tahun 2023 bertepatan dengan berakhirnya pemerintahan Gubernur Sutarmidji mendapat banyak sorotan di masyarakat, Karena sejumlah aset milik pemda kalbar di serahkan ke pihak ketiga dengan pelepasan hak dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama 30 tahun dan diperpanjang 20 tahun menjadi 50 tahun. Pelepasan hak dengan cara HGB tersebut dilakukan secara diam diam untuk kalangan kolega mantan pejabat serta anak dan menantu mantan pejabat. Salah satunya adalah Apotek Tree Pharma Soedarso dibangun di lahan eks rumah dinas nakertrans yang di duga milik anak mantan pejabat setelah memperoleh HGB dari Pemprov Kalbar tahun 2023 yang saat itu Gubernurnya Sutarmidji.
Investigasi Media Kalbar ke pihak berwenang di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, di PTSP Kubu Raya dan Dinas PUPR Kubu raya mengaku belum ada menerima surat usulan perizinan ataupun rekomendasi teknis untuk persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung PBG/IMB untuk apotek tree pharma soedarso tersebut. “Jika ada pasti kami tau pak siapa nama pemiliknya. Sejauh ini belum ada surat usulan yang masuk ke kami pak.” Ujar salah seorang petugas PTSP Kubu Raya yang tak mau disebutkan namanya.
Dengan demikian sejauh ini keberadaan Apotek Tree Pharma Soedarso di kawasan jalan Sungai Raya Dalam I Kabupaten Kubu Raya patut diduga ilegal dan Pihak berwenang di Kabupaten Kubu Raya dapat menyurati PJ. Gubernur Kalbar ataupun kepala BPKAD kalbar untuk menanyakan siapa nama pemilik Apotek yang dikabarkan mendapatkan HGB tersebut. “Jika memang tidak jelas keberadaannya pihak Pemkab Kubu Raya dapat menyegel apotek tersebut. Jangan sampai manjadi apotek siluman tanpa pemilik yang jelas.” Ujar salah seorang Pensiunan yang tinggal dikawasan rumah dinas nakertrans tersebut.
Seperti kata pepatah orang pontianak katanya. Minum kopi rokoknye kretek. Kue blodar selai srikaye, Siape gerangan yang punye apotek, Plang name pun sampai di gantinye. (*/Amad)
Comment