by

Tidak Butuh Waktu Lama, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Amankan Dan Ternyata…

Melawi, Media Kalbar

Kasus dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain atau persetubuhan yang dilakukan orang tua/wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga,pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidikan sedang di tangani Satuan Reserse kriminal Polres Melawi.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui pejabat humas Aiptu Samsi selaku Kasubsi PIDM Humas Polres Melawi membenarkan saat ini Polres Melawi sedang melakukan perkara kekerasan seksual terhadap anak,selasa (27/6/2023) siang.

“Saat ini kami telah mengamankan tersangka “W” ( 38 thn ) dalam perkara pelecehan seksual terhadap sdri”N” (11 thn),”ujarnya.

Lanjutnya, Tersangka W adalah paman korban yang menikah secara siri dengan bibi korban dan tinggal dalam satu rumah di salah satu desa di Kecamatan Ella Hilir.

Aiptu Samsi menambahkan,dari hasil pengembangan penyidikan tersangka W telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di rumah tersangka dengan cara mengiming imingi perasaan nyaman, bersama bermain game,diajak bersama nonton vidio dewasa,memijit tubuh korban dan atas ancaman agar sdri “N” tidak berteriak.

“Dalam perkara ini tersangka di sangkakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun dan saat ini pelaku di tahan di rutan Polres Melawi,” terangnya.

Atas penanganan perkara yang sedang di tangani,Kasubsi PIDM mengajak semua pihak untuk bersama sama peduli dan menjaga buah hatinya dari tindakan tindakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pelecehan terhadap anak dengan selalu memberikan pemahaman,perhatian dan lebih peduli terhadap kebutuhan anak.

“Kami mengharapkan kepedulian dari semua pihak,setiap perkara yang berhubungan anak berhadapan dengan hukum,lingkungan orang terdekat adalah pemberi kekuatan terhadap anak dalam menjalani masa sulit yang akan dilaluinya,” tuntas Aiptu Samsi. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed