by

Tiga Pejabat Bank Kalbar Sintang Dan Seorang Kontraktor Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KMK

Pontianak, Media Kalbar

Pengadilan Tipikor Pontianak hari ini Selasa (11/6/2024) menggelar Sidang Perdana Kasus dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Pada Bank Kalbar Cabang Sintang yang melibat 3 Pejabat Bank Kalbar dan seorang kontraktor.

Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Sintang pada Senin (10/6) mengirim 4 tersangka kasus dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Kalbar ke Rutan Pontianak untuk menjalani proses persidangan setelah sebelumnya para tersangka di tahan di Lapas Sintang selama 4 bulan. Kasus ini terkait penyalahgunaan kredit konstruksi yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar di bank Kalbar cabang Sintang.

Keempat tersangka tersebut yakni seorang pengusaha berinisial SH, Kasi Kredit Bank berinisial DR, dan dua analis Kredit Bank berinisial RJ serta ALZ. Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar. Dari data yang dihimpun media kalbar kasus hukum ini bermula pada Desember 2017 sampai Februari 2018. Saat itu, tersangka SH, selaku Direktur CV Jasa Aneka Sarana mengajukan pinjaman kredit modal kerja senilai Rp 2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit, SH diketahui memalsukan tandatangan komanditer perusahaan bernama Abdul Khair. Adapun Tujuan kredit itu katanya untuk membeli kapal tongkang untuk jasa angkutan batu bara, tapi belakangan hanya dipakai menyewa tongkang selama 1 bulan.

Penyimpangan ditemukan ketika 3 buah sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit, baru di balik nama setelah uang kredit dicairkan. Tersangka juga menggunakan 1 sertifikat lain yang masih dalam agunan pinjaman lain. Empat sertifikat tanah agunan tersebut tidak diikat dalam sertifikat hak tanggungan yang didaftarkan di BPN Sintang. Sehingga, setelah terjadi kredit macet, pihak Bank tidak dapat melakukan eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed