Pontianak, Media Kalbar
Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia. Pengungkapan tersebut melaui dua LP.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial HB, BY dan S, kemudian korban yang berhasil diselamatkan sebanyak sepuluh orang.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit mobil bewarna hitam, satu unit kendara lain yang digunakan untuk membawa 10 korban, tiga buah Handphone, 10 lembar tiket kapal motor lawit, dan uang tunai Rp.26 Juta lebih, dua lembar tiket pesawat.
“Kita sudah lakukan sebuah tindakan berkaitan dengan informasi adanya kendaraan yang membawa orang yang diduga adalah calon pekerja migran, kita dapatkan informasi bahwa mereka akan berangkat ke negara Malaysia,” ucapnya kepada sejumlah wartawan yang hadir pada Konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (15/8) siang.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapati satu unit mobil dan satu unit kendaraan yang lain yang digunakan untuk mengangkut 10 calon CPMI Ilegal.
Kombes Bowo melanjutkan, para korban berasal dari Jawa Tengah pada tanggal 5 Agustus 2023 dari semarang menggunakan kapal laut dengan tujuan Pontianak dan akan bekerja ke Malaysia sebagai buruh bangunan, semua korban memiliki paspor yang proses pembuatannya dilakukan oleh tersangka dengan biaya sampai ke Malaysia ditanggung oleh pekerja dan dipotong gajinya nanti perbulan sebesar seratus ringgit Malaysia selama 15 bulan.
”Penangkapan HB alias B kita laksanakan di Depok bekerjasama dengan tim dari Polda Metro sehingga akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian rekan-rekan saudara HB ini membantu pembuatan paspor dan mendapatkan keuntungan sebesar 13 juta, yang nantinya akan kita kembangkan lagi,” tutupnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 10 UU RI tentang TPPO dan pasal 21 UU RI tetang perlindungan PMI.
Calon PMI yang diselamatkan ada 12 orang, 10 di Polda Kalbar dan 2 ditangani Polres Kubu Raya.
Satreskrim Polres Kubu Raya memyampaikan bahwa kasus TPPO yang ditangani ada 2 tersangka yaitu S dan MC alias M, MC alias M ini masih dilakukan upaya pengejaran di NTB.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya yang memimpin kegiatan tersebut. (Amad)
Comment