by

Tim Legatisi Datangi PN Pontianak Kawal Sidang lanjutan Sengketa Lahan Sampai Tuntas

Pontianak, Media Kalbar

Puluhan dari anggota Tim Lembaga Antikorupsi Indonesia (Legatisi) datangi Pengadilan Negeri (PN)Pontianak. Mereka datang untuk mengawal sidang lanjutan penyampaian hasil kesimpulan di pengadilan terkait sengketa lahan Ahliwaris Gou Kui Nam warga jalan 28 Oktober RT 004 RW 25 kelurahan Siantan Hulu,Kecamatan Pontianak Utara,yang dibacakan pimpinan sidang,Selasa (6/6/2023)hari ini.

“Iya benar hari ini kami datang dari Jam 10 Wib hingga Jam 14.00 Wib untuk mengawal dan menyaksikan sidang lanjutan penyampaian hasil kesimpulan data data dari penggugat dan tergugat yang telah di sampaikan pada sidang lanjutan Pekan lalu di pengadilan ini terkait sengketa lahan Ahliwaris Gou Kui Nam warga jalan 28 Oktober RT 004 RW 25 kelurahan Siantan Hulu,Kecamatan Pontianak Utara,”Kata Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi Eddy Ruslan BA yang ikut hadir,kepada awak media.

Namun Kata Eddy hasil sidang hari ini dari Majelis Hakim informasinya akan di sampaikan secara E-court jadi kami dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia(Legatisi)tetap terus mengawal kasus ini sampai tuntas.”Terangya.

Karena Sidang perkara perdata no.Register 236/PDT.G./2022/PN.Ptk terkait sengketa lahan ahli waris Gou Kui Nam (60)warga Jalan 28 Oktober RT.004/RW 25 kelurahan Siantan Hulu,Kecamatan Pontianak Utara sudah beberapa kali sidang belum juga ada keputusan ,”Tegasnya.

Sementara Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia(Legatisi)Akhyani,BA
ketika di konfirmasi ia mengatakan kami dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia(Legatisi)mempertanyakan ada apa yang sebenarnya penyampaian hasil kesimpulan melalui court ini.”Katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam hal ini sebenarnya harus di sampaikan keputusan di depan para pihak pihak penggugat dan tergugat tidak boleh dengan sistem
E-court Ini tidak boleh ini tidak transparan jadi nya ini sepertinya ada di rahasia kan sesuatu kita ini pengawal keadilan,”Ucapnya

Kita bukan cerita anarkis tidak apapun keputusan nya hakim harus bersikap independen objektif tidak boleh sampai ada mafia peradilan yang terjadi sehingga menghilang kan hak seseorang,termasuk tanah yang kita perjuangkan ini tanah yang kita kuasai yang kita perjuangkan tanah Yaya Zakaria samping Imanuel kita dapat bocoran.”Terangnya.

Bahwa PN ini juga pengacara dari Watiem ini mengajukan eksekusi lagi yang dulu sudah di sampaikan bulan 11 kepada kita di panggil kita sebagai kuasa dari Yaya Zakaria tetapi keputusan itu ilegal tidak ada di direktori Dokumen tidak ada nomor surat pengantar tidak ada nomor perkara tidak ada keterangan kosong ini tidak boleh kalau ketua pengadilan melakukan lagi memaksakan.”Tegasnya.

Ini tindakan inkonstitusional atau Melanggar konstitusi ini harus kita lawan kita sudah lapor ke KPK,KPK juga sudah mengecek direktori dokumen Putusan TIDAK ADA yg disampaikan Dumas KPK lewat telpon dan surat Mahkamah Agung agar minta salinan di sini PN pontianak karna diderektori tidak ada, banyak hal terjadi jual beli perkara termasuk 2 orang Hakim Agung yang di tangkap KPK , sekarang sekretaris Mahkamah Agung juga tersangka juga tentang kasus suap,
gratfikasi.

Ini harus kita lawan Legatisi harus berada di depan ini untuk memberantas mafia mafia hukum agar tidak boleh terjadi lagi, kami ingatkan ketua pengadilan negeri Pontianak jangan bermain main dengan legatisi kita akan demo PN Pontianak jika kalau dia memaksakan eksekusi yang kita telaah Putusan perkara 3145 K/Pdt/2017 CACAT PROSEDURAL,kita akan lawan demi menegakkan keadilan sesuai dengan amanat undang-undang Dasar 1945.”Tegasnya

Kita tidak gentar jangan sampai bermain api lagi ini kita berbicara hukum dan kasus tanah 28 Oktober ini harus transfaran ke Publik, kalau dengan sistim E-court seharusnya disampaikan minggu lalu,hal ini menkadi pertanyaan, ada apa dibuat sistem tertutup, kan kita audah ramai hadir di sini untuk mengawal proses keadilan penegakan hukum tetapi tiba tiba beribah lewat sistem i e Court, aekarang tidak pandemi Covid lagi, sudah lewat.”Pungkasnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed