SAMBAS, Mediakalbarnews.com –
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sekretarias Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas mengumumkan perubahan Hari Libur Nasional di Lingkungan Pemerintah dan Cuti Bersama Tahun 2022 Kabupaten Sambas, Rabu 27 April 2022.
Sekda Kabupaten Sambas, Ir. H. Ferry Madagaskar ,M.Si menerangkan pengumuan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Sambas Satono yang terbit dengan Nomor : 800/7199 / BKPSDMAD-E Tanggal 11 April 2022.
“Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022,” terangnya
“Menambah Cuti Bersama Tahun 2022, Tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” terangnya lagi
Sekda Ferry juga menyampaikan bahwa Surat Bupati Nomor 800 / 105 / BKPSDMAD-E tanggal 20 Januari 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 masih tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan.
“Hal-hal lain dalam Surat Bupati Nomor 800 / 105 / BKPSDMAD-E tanggal 20 Januari 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 masih tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan,” jelasnya
Lanjutnya lagi Sekda Ferry juga mengimbau kepada seluruh OPD perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingnkan.
“Kami mengimbau, Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, untuk mulai menjaga keamanan lingkungan perkantoran,” Jelasnya
Lebih lanjut, kata dia, menjaga keamanan lingkungan perkantoran dan memastikan keamanan seluruh fasilitas perkantoran seperti instalasi listrik, air, perangkat komputer, barang elektronik dan sejenianya.
Selain itu, ucap dia, menugaskan Pegawai ASN/ Tenaga Honorer untuk melakukan piket.
“Selain itu juga melakukan koordinasi dengan stakehorder terkait untuk kelancaran pengamanan di lingkungan perkantoran,” katanya.
“Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Sekda Ferry
( Urai Rudi )
Comment