by

58 Tahun Pemasyarakatan, Yasonna Dorong Perkuat Program Agar Penghuni Lapas Kreatif dan Mandiri

Jakarta, Media Kalbar –Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan lembaga pemasyarakatan harus bertransformasi menjadi institusi yang mampu menciptakan manusia yang terampil dan produktif. Hal itu guna membuat warga binaan di lapas mampu berkompetisi saat kembali ke tengah masyarakat.

“Terampil dan memiliki produktivitas tinggi, sehingga sudah siap untuk berkompetisi di level nasional maupun global. Jangan sampai kembalinya narapidana di tengah masyarakat tidak dibarengi dengan upaya peningkatan kesejahteraannya,” kata Yasonna, dalam Tasyakuran Menuju 58 Tahun Pemasyarakatan, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Yasonna menuturkan, pandemi Covid-19 selama lebih dari dua tahun ini membuat dunia dalam kesulitan. Era disruptif yang dibarengi dengan kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan ketidakpastian global dan sangat berdampak pada sektor kesehatan dan perekonomian.

“Setiap orang dituntut untuk survive di tengah gempuran pandemic,” ungkap Yasonna.
Bahkan International Labour Organization, kata Yasonna, melaporkan hampir 114 juta lapangan pekerjaan hilang di seluruh dunia.

“Bayangkan betapa destruktifnya pandemi ini. Hilangnya lapangan pekerjaan perlu direspons dengan tepat karena terdapat 267.448 narapidana dan tahanan yang masuk dalam kategori usia produktif,” ujar Guru Besar Ilmu Krimonologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Yasonna mendorong, Pemasyarakatan sebagai institusi yang turut bertugas dalam pemajuan dan pembangunan sumber daya manusia dituntut untuk lebih menyadari kondisi itu.

“Sudah tidak bisa lagi kita menggunakan cara-cara lama dalam pelaksanaan program Pemasyarakatan. Kita harus adaptif dan inovatif. Kita harus memikirkan cara mengubah tantangan besar tersebut menjadi peluang untuk berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penyesuaian program pelatihan narapidana dengan kesempatan kerja yang tersedia,” ungkap Yasonna.

Saat narapidana kembali ke tengah masyarakat tanpa membekali diri dengan keterampilan dan aktivitas produktif, maka hal itu berpotensi besar memicu terjadinya residivisme. Yasonna meminta Pemasyarakatan mampu menjembatani para narapidana dengan lingkungan sosialnya.

*Revisi UU Narkotika Kurangi Over Kapasitas Lapas*

Terkait over kapasitas di lapas, Yasonna berharap hal itu akan berkurang dengan adanya Revisi Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Yasonna mengungkapkan bahwa setengah warga binaan dan tahanan di lapas, lebih dari 80 persennya adalah pemakai narkoba, dan sekitar 12 persen lebih adalah bandar, kurir, dan penadah narkoba.

“Mudah-mudahan dengan revisi UU Narkotika yang sekarang sedang dibahas di DPR, akan dapat mengurangi over kapasitas di lapas. Kita tetap harus buat program yang bangun kreativitas, kemandirian, mendidik warga binaan kita agar setelah keluar lapas menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara,” kata Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

“Kalau UU Narkotika nanti benar-benar didesain sedemikian rupa bahwa pemakai direhabilitasi, tentunya kita mendorong Pemda mempunyai rumah rehabilitasi, BNN dan Kemensos punya rumah rehabilitasi, karena jumlanya begitu besar pemakai, maka dengan program rehabilitasi dan konsep restorative justice yang diintrodusir, maka tekanan over kapasitas itu kita harapkan jauh berkurang nantinya,” pungkas Yasonna.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed