Pontianak, Media Kalbar
Tindakan arogan di lakukan petugas dinas perhubungan kota Pontianak terhadap pemilik kendaraan yang sedang bersantap di restauran cita rasa jl.H.Agus Salim Pontianak,terjadi Sabtu 21 Mei 2020 sekitar pukul 13.50 wib.
Pemilik kendaraan yang baru saja tiba di meja makan dan lagi berbicara dengan salah satu pejabat eselon II di jajaran Pemda kota Pontianak di kejutkan dengan datang juru parkir yang mengatakan bahwa ada patroli Dinas perhubungan kota Pontianak,dan spontan pemilik mobil keluar dan menuju parkiran mobilnya ternyata ban mobil sudah di kempeskan petugas dengan menempelkanstiker, Pekerja bangunan yang ada di situ menyatakan bahwa di kempeskan oleh petugas dinas perhubungan dan tanpa menunggu pemilik mobil .
Melihat kondisi tersebut, pemilik mobil kembali ke ruangan restauran ,sambil menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya kepada kadis yang berinisial P yang menjadi lawan bicara pemilik mobil. Kadis tersebut juga berkomentar terlalu cepat petugas bertindak,karena pemilik mobil begitu di beritahukan oleh jukir langsung merespon ke lokasi yang ternyata sudah di eksekusi oleh petugas . Dari tindakan Petugas yang menyalahgunakan wewenang nya itu seperti di atur dalam peraturan Daerah, dan peraturan walikota sebagaimana yang tertuang dalam stiker yang di tempelkan petugas di kaca mobil, kepada dinas perhubungan atau walikota harus mengambil tindakan tegas atau sanksi terhadap petugas yang saat menjalankan tugasnya, melanggar protap (peraturan tetap). Andaikan kadis perhubungan ragu terhadap penjelasan pemilik mobil, hal ini dapat di konfirmasi kan dengan pejabat kepala dinas yang bersedia memberi keterangan tentang kejadian tersebut.
Menurut Ali Anafia Sopin mobil KB 1975 WD itu,tindakan semena-mena petugas ini ,patut di duga juga merupakan perintah Kadishub atau walikota kepala daerah yang mengeluarkan peraturan (PERWALI). Untuk itu sebagai warga kota Pontianak, ia mengingatkan petugas dinas perhubungan agar bertindak dengan penuh etika di mana ASN (Aparatur sipil negara) adalah pelayan masyarakat. Terutama bagi mereka yang parkir di depan rumah makan, rumah ibadah dan sekolah-sekolah, agar petugas mencari dulu pemilik mobil,baru bertindak,tegasnya.”Katanya.
” Menurut Ali Anafia, patroli Dinas perhubungan sebaiknya melakukan patroli hanya pada hari hari kerja saja , mengingat kepadatan aktifitas lalu lintas dan perlu penertiban, kendaraan yang parkir di tempat dan di jalan jalan umum. Selanjutnya peraturan walikota harus di refisi dengan menyebut kan penertiban lalu lintas di kota Pontianak terutama parkir di tempat,di jalan umum ,hanya berlaku pada hari kerja saja ,ucapnya menyarankan.(Tim/MK)
Comment