Kapuas Hulu, Media Kalbar
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu nomor 3664 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak subsidi pertalite tingkat pengecer, tim Forkopimcam Kecamatan Bunut Hilir melakukan.pengawasan dan monitoring ke sejumlah kios dan warung milik warga yang menjual BBM pertalite di Bunut Hilir
Camat Bunut Hilir Candra Ardiansyah, S.Sos. mengatakan, pengawasan dan monitioring ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu nomor 3364 tahun 2026 tentang
pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
“Hasil dari pengawasan dan minitoring itu, dimana penjualan ditingkat kios BBM di pesisir sungai harga pertalite murni bekisar Rp 14.000.- Rp 15.000 dan harga pertalite campuran Rp.16.000. Sedangkan harga jual petalite di pemukiman warga adalah Rp 15.000.- Rp 17.000, karena sudah ada penambahan ongkos angkutan saat pembelian ke kios BBM di pesisir sungai,” jelas Camat Candra kepada media ini, Selasa( 8/9/2026 )
Dengan demikian, kami tim Forkopincam Bunut Hilir memberikan rekomendasi sebagai berikut
UNTUK KIOS BBM DI PESISIR SUNGAI :
1. agar mempertahankan harga jual dan memajang label harga jual di tempat yg terlihat oleh konsumen
2. Menjual ke kios BBM pengecer lain seharga maksimal Rp. 13.000 jika kios BBM pengecer lain bersedia menjual kembali seharga Rp.15.000.
UNTUK KIOS BBM DI PEMUKIMAN
1. Kios yg menjual harga Rp.15.000 agar mempertahankan harga jual dan memajang label harga jual di tempat yg terlihat oleh konsumen
2. Kios yg menjual harga Rp.17.000 agar menyesuaikan dengan harga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu nomor 3664 tahun 2026, ungkap Camat Candra ( Icg )








Comment