by

Urgensi Pemekaran Provinsi Kalteng Untuk Atasi Krisis Lingkungan

Oleh: H.Masliansyah*

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dan melumpuhkan berbagai sektor vital di Kalimantan Tengah, ide pemekaran wilayah.

Luasnya bentang geografis yang mencapai 1,5 kali Pulau Jawa dinilai menjadi kendala utama lambatnya mitigasi serta penanganan kedaruratan bencana di tingkat tapak. Wacana pembentukan provinsi baru adalah kebutuhan mendesak untuk tata kelola krisis lingkungan.

Faktor Pendorong Urgensi Pemekaran
1. Rentang Kendali Terlalu Luas, Jarak tempuh dari ibu kota provinsi ke titik-titik rawan api di pelosok kabupaten memakan waktu hingga belasan jam jalur darat, memperlambat mobilisasi personel dan logistik pemadam
2. Keterbatasan Anggaran dan Pos Lapangan, Alokasi anggaran penanggulangan bencana daerah terbagi terlalu tipis untuk mencakup 13 kabupaten dan 1 kota, menyebabkan minimnya pos komando permanen di kawasan gambut rawan.
3. Dampak Asap Lintas Wilayah,Kabut asap pekat kerap melumpuhkan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan penerbangan di berbagai kabupaten tanpa penanganan terpadu yang cepat dari pusat kendali provinsi.
4. Pemerataan Mitigasi dan Pengawasan: Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) memungkinkan pengawasan ketat terhadap izin konsesi lahan serta penegakan hukum lingkungan yang lebih terfokus.

Pemekaran wilayah akan memperpendek jalur koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kehutanan, serta aparat penegak hukum saat status tanggap darurat karhutla ditetapkan.

Pemerintah pusat diharapkan melihat urgensi kebencanaan dan keselamatan ekologis ini sebagai pertimbangan strategis untuk meninjau moratorium pemekaran daerah di Kalimantan Tengah. (*)

*Penulis adalah Tokoh masyarakat Kalimantan Tengah dan praktisi media.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed