by

Urgensi Regulasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dibahas dalam FGD di Kalimantan Barat

PONTANAK, Media Kalbar

Dalam rangka memperkuat dasar hukum serta meningkatkan kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (19/3). Kegiatan ini membahas urgensi penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dengan dihadiri oleh para penyuluh hukum dari berbagai jenjang, mulai dari ahli madya, muda, hingga pratama. Beberapa peserta yang hadir antara lain Rini Setiawati, Sri Ayu Septinawati, Dini Ardianti, Tri Novianti Wulandari, Annasya Pratiwi, Subhan Ramadhan, dan Defi Yustika Sari. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Badan Strategi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Dr. Elin Cahyaningsih, S.Kom, MMSI, yang memaparkan tentang kompetensi dan pengembangan karier jabatan fungsional. Dalam pemaparannya, Elin menekankan pentingnya Human Capital Development Plan (HCDP) sebagai strategi dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN). HCDP merupakan dokumen perencanaan pengembangan SDM yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas ASN sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan kebutuhan organisasi.

Diskusi juga menyoroti dasar hukum dalam pengembangan kompetensi dan karier ASN, di antaranya Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta, PerLAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, PerBKN No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengembangan PNS, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Permenpan RB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

Selain itu, dalam sesi diskusi, peserta membahas mekanisme uji kompetensi bagi pejabat fungsional. Beberapa poin penting yang disoroti adalah perlunya koordinasi antara instansi pemerintah dan instansi pembina dalam penyelenggaraan uji kompetensi. Hasil uji kompetensi ini akan menjadi rekomendasi yang berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan.

Peserta FGD berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan berbagi informasi guna memperbaiki serta mengarahkan implementasi kebijakan agar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan Peraturan Menteri Hukum terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis jabatan fungsional penyuluh hukum yang lebih efektif dan aplikatif.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan penyuluh hukum di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan memiliki kepastian hukum dalam pengembangan kariernya. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam menciptakan regulasi yang transparan dan akuntabel bagi seluruh ASN di lingkungan kementerian. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed