Pontianak, Media Kalbar
Mulai hari ini (12 Januari 2022), secara nasional telah dimulai pelaksanaan vaksinasi booster (dosis ke-3) untuk LANSIA (usia 60 tahun ke atas) di semua Kabupaten Kota, dan juga di Kalbar.
Tempat pelaksanaan vaksinasi booster : Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah, Tempat-tempat vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M. Kes., Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi booster pada usia >18 sampai <60 tahun, hanya dapat dilaksanakan pada kabupaten kota yang sudah memenuhi syarat cakupan vaksinasi yaitu cakupan total dosis Pertama lebih dari 70% dan vaksinasi dosis Pertama pada Lansia lebih dari 60% (berdasarkan data KTP).
“Untuk Provinsi KALBAR hanya KABUPATEN MELAWI yang memenuhi syarat tersebut.” Kata Harisson, Rabu (12/1).
Adapun Jenis vaksin yang digunakan disampaikan Harisson bahwa, Bila vaksinasi 1 dan 2 (Primer) Sinovac maka vaksinasi booster menggunakan AstraZeneca atau Pfizer masing-masing setengah dosis, Untuk vaksinasi 1 dan 2 (primer) AstraZeneca maka vaksinasi booster menggunakan Moderna (setengah dosis). (amad)
Comment