by

Viral Dugaan Dokumen Palsu Pemulangan Jenazah PMI Antar Negara, Ketua LAKSRI Kalbar Desak Aparat Bongkar Fakta

SAMBAS, Media Kalbar – Viral dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, terus menuai sorotan. Kali ini, Ketua DPW LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut tuntas dugaan tersebut secara transparan.

Revie menilai isu yang telah menjadi perhatian publik itu tidak boleh berhenti sebatas pemberitaan. Menurutnya, apabila benar terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pemulangan jenazah PMI, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang harus dipertanggungjawabkan.

“Persoalan ini harus ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan penelusuran yang objektif. Jika benar ada dugaan penggunaan dokumen tidak sah, maka wajib diusut secara transparan dan profesional,” tegas Revie.

Ia menegaskan, pemulangan jenazah PMI merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Karena itu, seluruh proses administrasi wajib dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Revie, dokumen identitas dan dokumen perjalanan merupakan instrumen hukum yang tidak boleh dimanipulasi. Dugaan pemalsuan dokumen, jika terbukti, tidak hanya berimplikasi pidana, tetapi juga dapat merusak kredibilitas sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Jangan sampai ada praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama dalam penanganan kasus-kasus PMI,” katanya.

Di sisi lain, Revie mengapresiasi peran media, organisasi masyarakat, serta lembaga pemerhati PMI yang terus mengawal persoalan tersebut hingga menjadi perhatian publik. Namun ia mengingatkan seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita mendukung pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi, tetapi jangan pula dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa penelusuran. Semua harus dibuka secara terang demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

LAKSRI Kalbar juga mendorong instansi terkait, baik di daerah maupun pemerintah pusat, segera melakukan investigasi menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana dalam proses pemulangan jenazah PMI tersebut.

Revie menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya pada mekanisme pemulangan jenazah, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Negara wajib hadir melindungi setiap pekerja migran. Seluruh proses, mulai dari keberangkatan hingga pemulangan jenazah, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed