by

Viral Proyek Jalan Rabat Beton Gang Abdul Aais, Wartawan Mengaku Diminta Hapus Pemberitaan Ada Apa?

PONTIANAK, Media Kalbar

Viral-nya pemberitaan sejumlah media mengenai proyek pembangunan jalan rabat beton di Gang Abdul Aais yang disorot karena lokasi pekerjaan disebut hanya terdapat tiga rumah penduduk, kini memunculkan persoalan baru. Seorang wartawan mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang diduga berkaitan dengan pihak pelaksana proyek dan diminta menurunkan berita atau melakukan takedown.

Permintaan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan awak media. Ada apa di balik permintaan penurunan berita itu? Apakah sebatas untuk memberikan klarifikasi, atau ada persoalan lain yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait?

Berdasarkan pesan WhatsApp yang diterima Salah satu wartawan, pengirim secara langsung menyampaikan keinginannya agar berita diturunkan dan mengajak bertemu untuk mencari jalan tengah.

“Saya cuma minta takedown, ya, Bang. Gimana, Bang? Oke, kita ketemu saja dulu,” demikian petikan pesan tersebut.

Dalam pesan yang sama, pengirim juga menjelaskan bahwa pembangunan jalan tersebut ditujukan untuk kepentingan warga dan mendukung perkembangan permukiman di sekitar lokasi.

“Kita ambil jalan tengah, ya, Bang. Kita ketemu saja dulu. Nanti kalau semisal Abang oke, kita takedown, jadi kita anggap damai,” demikian isi pesan WhatsApp tersebut.

Hal yang turut menjadi perhatian adalah bagian lain dari pesan tersebut. Pengirim mengaku berkasnya tidak dapat diproses oleh dinas karena masih tertahan.

“Tidak sih, Bang, rumah saya dekat, Bang, di Pal 5. Soalnya saya dari dinas tak bisa diproses, berkas saya ditahan sama dinas. Jadi minta tolonglah, sama-sama, gitu,” demikian petikan pesan yang disampaikan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Apa hubungan berkas yang disebut tertahan di dinas dengan permintaan takedown berita proyek jalan rabat beton Gang Abdul Aais

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi Baik dari pihak pelaksana maupun Instansi terkait atas temuan dan permintaa takedown pemberitaan tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed