Kubu Raya, Media Kalbar
Proyek pekerjaan pengaspalan jalan dan Proyek Rambat beton di beberapa titik di Kecamatan sungai Kakap tidak ada papan plang Proyek alias proyek siluman.
Di antaranya Gg.Budiman dan Gg.Damai tepatnya di Jalan Perdamaian Desa Pal 9 Kecamatan Sungai Kakap dinilai Proyek Siluman,dikarenakan tidak adanya Plang proyek,Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga sekitar, Senin,29/11/2021.
“Sebenarnya saya sebagai masyarakat disini merasa senang dengan di aspalnya jalan kami, akan tetapi Proyek pengaspalan Jalan di Gg.Budiman dan Gg.Damai Desa Pal 9 yang diduga merupakan proyek siluman,ya karena tidak adanya plang proyek, jadi kami tidak tau siapa pelaksananya,dan juga berapa anggarannya.”keluh sumber tersebut yang minta nama tidak di publis media ini.
“Sumber media ini juga mengatakan pekerjaan proyek tersebut di duga juga kurang bermutu.”pekerjaannya juga kurang bagus, terlihat sesudah dilakukan perkerasan untuk bisa di aspal,itu pun sudah banyak yang begelombang dan di duga dikerjakan asal asalan,mungkin dikarnakan kurangnya Pengawasan dari Istansi terkait,”keluh sumber tersebut.
“Kita juga tidak tahu,sumber anggarannya dari mana,apa dari APBD,atau bahkan dari APBN,soalnya kita tidak tahu mau lihat dimana,”ketusnya.
Wah !! Proyek Siluman Kembali Bergentayangan Di KKR
Pantauan media ini dilapangan, selain dari Kwalitasnya yang di duga karna di kerjakan asal asalan,
proyek pengaspalan jalan tersebut juga tanpa dilengkapi dengan Plang proyek,dalam pelaksanakan tidak dipasangi panplet proyek, diduga pihak rekanan telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik.
Pihak rekanan bukan hanya telah melanggar undang-undang tentang keterbukaan Informasi sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik( KIP).Nomor 14 tahun 2008.dan pepres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012.dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,dimana memuat jenis kegiatan.lokasi proyek.Nomor kontrak,waktu pelaksanaan Proyek.dan nilai kontrak.serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hal ini membuktikan bahwa beberapa kali melanggar aturan dalam pembangunan proyek.Maka dari itu. pemerintah yakni Dinas terkait dalam hal ini sebagai pihak yang berwenang harus segera evaluasi kembali kinerja ke pihak kontraktor dalam mengelola proyeknya. pungkasnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan.pihak kontraktor maupun Istansi Dinas terkait belum juga dapat di konfirmasi karena tidak bisa di hubungi,(Tim/MK)
Comment