Melawi, Mediakalbarnews.com – Dalam rangka meningkatkan wawasan dan kompetensi dalam pendalaman tugas, fungsi, serta tanggung jawab bagi Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan bimbingan teknis kepada 108 orang Kepala Desa Se-Kabupaten Melawi, Selasa (06/04/2021).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen dan dihadiri juga oleh Narasumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Rahayu Ningsih.
Sekretaris Utama Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan(LPMP), Dr. Ahmad Yani, SE.,M.Si melaporkan bahwa bimbingan teknis diikuti oleh 108 orang kepala desa.
Ahmad Yani juga mengungkapkan bimbingan teknis dilaksanakan dengan tujuan memberikan wawasan dan pengetahuan bagi kepala desa untuk mendalami tugas, fungsi, tanggung jawab, serta pengelolaan pemerintahan desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen dalam sambutannya meminta para kepala desa untuk mengikuti bimbingan teknis dengan serius karena menurutnya tujuan bimtek dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kebutuhan SDM aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Wakil Bupati Melawi juga meminta para kepala desa untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, dan mendata asset desa.
“Keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan desa akan dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat, jadikanlah pelayanan kepada masyarakat desa itu sebagai kewajiban saudara, karena jabatan adalah pengabdian dan amanah yang diberikan kepada kita”, katanya.
Pada kesempatan tersebut juga meminta para kepala desa untuk menjalankan tugas dan fungsi nya dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan beserta turunannya tentang pemerintah desa, serta selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Lembaga-Lembaga Desa, termasuk dengan tokoh masyarakat.
“Saya ingatkan kembali kepada kepala desa untuk mempedomani peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk mempedomani Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jika tidak menaatinya bisa mendapatkan sanksi sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa”, tegasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen kembali mengingatkan terkait penanganan Covid-19 di daerah khususnya di desa, serta program kerja desa yang harus mempedomani dan disinergikan dengan RPJMD Kabupaten Melawi.
“Saya ingin mengingatkan kembali ada 8 % dana desa yang harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di desa, dan untuk pelaksanaannya harus bisa diasistensi oleh pihak kecamatan serta didampingi oleh Inspektorat dan APIP dalam penggunaannya”, katanya.
Sumber : Humas Pemkab. Melawi
Publis : Bagus Afrizal
Comment