Pontianak, Media Kalbar
Puluhan warga Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan mereka terkait pemasangan plang oleh satgas PKH di lahan masyarakat, Selasa (24/2).
Para warga yang dipimpin oleh Kepala Desa Pentek, Hendri, Camat Sadaniang, Ketua BPD Desa Pentek,para kepala dusun dan tokoh masyarakat diterima oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., Asintel Kejati Kalbar, Yadi Rachmat Sunaryadi, S.H., M.H., Kasi op pidsus, kasi Intel, Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Disampaikan oleh Kades Pentek, Hendri bahwa kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan terkait pemasangan papan atau plang dari Satgas PKH di lahan warga Desa Pentek. Menurutnya di Desanya tidak ada perusahaan perkebunan atapun tambang. “Jadi warga resah, khawatir adanya pemasangan plang PKH tersebut, apa lagi satgas tidak ada permisi ataupun sosialisasi sebelum pemasangan plang. Selain itu lahan tersebut merupakan lahan warga yang sudah dikuasai sejak turun temurun, ada spt dan bahkan ada sertifikat,” katanya dihadapan Kejati Kalbar.
Untuk itu mereka warga minta agar hak-hak warga lahan warga dikembalikan kepada warga.
Satgas PKH tidak ada koordinasi, main pancang saja, “saya tidak pernah tau ada perusahaan didaerah kami. Tau-tau pemasangan plang dari PKH. Kami mau lahan itu kembali masyarakat. Kami khawatir diambil alih pemerintah karena perusahaan tak bayar pajak. Kami juga ingin PKH di adat, karena masuk tanpa permisi,” ungkapnya.
Sebelumnya warga sudah ke DPRD Kabupaten Mempawah, namun tidak ada kejelasan sampai sekarang.
“Satgas PKH membuat resah dan susah masyarakat, karena main plang, sementara tidak ada perusahaan, di plang di tanah masyarakat yang sudah produksi karet dan sawit,” imbuhnya.
Ditambah kan oleh warga bahwa mereka ke Kejati Kalbar untuk mempertahankan hak-hak kita, kesan PKH untuk menzalimi masyarakat. Minta plang PKH segera dicabut.
Dalam plang PKH tertera Perkebunan kelapa sawit 560 hektare, “daerah kami tidak ada perusahaan sawit dan tambang.
Kami minta pembebasan lahan HP, plang harus dicabut, harus ada tata krama dan sopan santun,” ujar warga lainnya bahwa Pemasangan plang di 2 titik oleh PKH di Desa Pentek.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., menanggapi hal tersebut, terkait PKH, kurang / tidak sosialisasi ke masyarakat, “kita pastikan PKH tidak akan mengambil tanah warga, sudah verifikasi lahan perusahaan,” ungkapnya.
“PKH tidak akan mengambil tanah warga. Nanti kami sampaikan ke pusat terkait permasalahan desa pemtek untuk menjadi perhatian bersama harus dikembalikan ke masyarakat,” tegas Siju.
Disampaikan bahwa Satgas PKH beberapa waktu lalu berkantor di Kejati Kalbar, namun sekarang sudah kembali ke Jakarta. Kejati Kalbar hanya mensuporting Satgas PKH di Kalimantan Barat.
Pihak Kejati Kalbar akan membantu warga untuk menyampaikan aspirasi warga desa Pentek ke Satgas PKH Pusat dengan terlebih dahulu permohonan surat dari Kepala Desa untuk disampaikan ke Pusat.
Kejati Kalbar berkomitmen untuk berusaha membantu warga, apalagi lahan tersebut merupakan lahan pertanian, kebun karet dan kebut sawit warga. (Amad)











Comment