Sambas, MEDIA KALBAR – Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, masih menuai polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan menyatakan penolakan terhadap titik lokasi pembangunan, sementara pihak perusahaan menegaskan proses perizinan telah berjalan panjang dan relokasi bukan perkara mudah.
Polemik itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan klarifikasi publik terkait rencana pembangunan PKS PT CAS yang digelar di Lapangan Futsal Galing, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat dan forum peduli lingkungan.
Ketua Gerakan Aksi Peduli Lingkungan, Rizky Subarkah, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran investasi di wilayah tersebut. Namun, warga menolak lokasi pembangunan pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan sungai besar dan kawasan permukiman.
“Pada dasarnya kami tidak menolak adanya pabrik. Silakan masuk ke kawasan industri. Tapi yang jadi persoalan, lokasi saat ini hanya sekitar 350 meter dari sungai besar dan sekitar 400 meter dari pemukiman warga,” ujar Rizky.
Ia mengatakan, kedekatan lokasi pabrik dengan sungai menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Menurutnya, sungai merupakan salah satu sumber kehidupan warga yang harus dilindungi dari potensi limbah industri.
“Kalau nanti justru meracuni sungai, itu yang menjadi masalah. Maka kami minta dikaji ulang dan direvisi lokasinya,” tegasnya.
Selain soal lokasi, Rizky juga menyinggung adanya dugaan miskomunikasi antara pihak perusahaan dan Pemerintah Desa Sungai Palah dalam proses sosialisasi kepada masyarakat. Ia menilai pembahasan utama seharusnya difokuskan terlebih dahulu pada dampak lingkungan dan sosial, bukan pada program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Fokus kami bukan pada CSR. Selesaikan dulu dampak lingkungan dan sosialnya. Kalau itu sudah jelas dan aman, baru kita bicara soal lainnya,” katanya.
Forum Peduli Lingkungan, lanjut Rizky, meminta pemerintah desa memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan untuk membahas ulang titik lokasi pembangunan pabrik agar tidak terus menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, perwakilan PT CAS, Idris, menyatakan bahwa perubahan lokasi pembangunan bukan hal yang sederhana. Ia menyebut perusahaan telah melalui berbagai tahapan perizinan, sehingga jika lokasi harus dipindahkan, maka proses administrasi dan teknis harus dimulai kembali dari awal.
“Kalau harus pindah lokasi, berarti kami harus mengulang proses dari awal. Itu tentu berat karena perizinan yang sudah kami lalui cukup panjang,” jelas Idris.
Ia menambahkan, seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), telah memuat kajian terkait jarak lokasi dan potensi dampak lingkungan dari pembangunan pabrik tersebut.
Meski demikian, Idris menegaskan bahwa perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar atas pro dan kontra yang berkembang. Menurutnya, masukan dari warga akan menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan.
“Kami memahami adanya pro dan kontra itu wajar. Masukan dari masyarakat akan kami tampung dan tindak lanjuti. Kami juga siap difasilitasi kembali oleh pemerintah desa untuk bertemu dengan forum,” ujarnya.
Idris juga menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen yang telah disusun. Ia menyebut komitmen tersebut tertuang dalam dokumen Amdal, RKL, dan RPL yang menjadi dasar pengelolaan dampak lingkungan perusahaan.
“Kami siap bertanggung jawab melalui program CSR dan pengelolaan lingkungan yang sudah tertuang dalam dokumen Amdal, RKL, dan RPL,” katanya.
Terkait tudingan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Idris menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi. Ia menyebut sosialisasi sebenarnya telah dilakukan, baik secara formal maupun informal, meski diakui kemungkinan masih ada masyarakat yang belum terakomodasi.
“Sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan, baik formal maupun informal. Mungkin ada masyarakat yang belum terakomodasi,” tambahnya.
Hingga kini, perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan masih berlangsung. Namun forum sosialisasi dan klarifikasi publik tersebut menjadi ruang awal untuk mempertemukan seluruh pihak agar polemik rencana pembangunan PKS PT CAS di Desa Sungai Palah dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.(Rai)







Comment