Sore tadi mencoba keluar rumah pakai motor. Ya, Allah serasa masuk dunia lain. Asap sangat pekat. Untung pakai masker, tapi mata perih. Saat ini, benteng terakhir warga Kalbar, kamar tidur. Di luar itu, udara berbahaya. Lewat tulisan ini saya ikut mendukung rencana class action yang akan dilakukan kawan-kawan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002, satu atau beberapa orang dapat mewakili kelompok besar yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum. Di Pontianak sudah ada 248 orang mendaftarkan diri sebagai penggugat, disusul 94 orang dari Kubu Raya.
Pintu hukumnya terbuka. Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memungkinkan masyarakat menggugat secara perwakilan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 71 UU Kehutanan juga memberi jalur serupa.
Jadi warga bukan masyarakat biasa yang tidak punya urusan. Mereka punya urusan paling mendasar, bernapas. Apalagi PM2.5 sempat mencapai 746. Pada angka itu, udara sudah seperti tersangka belum ditangkap.
Kemenhut telah membekukan izin lima perusahaan di Kalbar dengan total konsesi 371.560 hektare. Sementara lahan terbakar lebih dari 2.568 hektare. Mereka adalah PT Mahkota Rimba Utama 1.275,87 ha, PT Hutan Ketapang Lestari 670,76 ha, PT Mayawana Persada 326,93 ha, PT Duta Andalan Sukses 247,3 ha, dan PT Wana Lestari Jaya 47,84 ha.
Ada pula enam perusahaan PBPH dikenai sanksi administratif karena karhutla berulang. Empat berada di Kalbar: PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Kebakaran terbesar tercatat di PT WEL 760,51 ha, disusul PT MPK 394,83 ha. Total enam perusahaan mencapai 1.511,55 ha di Kalimantan.
Untuk HGU sawit, tercatat PT Mekar Karya Kahuripan 312 hotspot di Ketapang, PT Sinar Karya Mandiri 254 hotspot, dan PT Kayung Agro Lestari 229 hotspot di Kayong Utara.
Nama-namanya jelas. Jangan sampai nanti dituduh malah angin, daun kering, sofa, meja bundar oranye, atau kambing sedang mencari rumput.
Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas 7 September 2026, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyerahkan nama korporasi terlibat. Jika perlu, izin dan HGU dicabut. Kapolri melaporkan 200 laporan polisi, 138 tersangka ditahan, termasuk 119 karena kesengajaan. Sebanyak 8 korporasi diproses pidana, 18 masih didalami, dan 42 perusahaan dikenai sanksi administratif.
Tetapi class action bukan soal penjara. Ini soal ganti rugi. Presedennya ada. PT National Sago Prima (NSP) dihukum MA melalui Putusan 808PK/Pdt/2020 Jo. 3067K/Pdt/2018 membayar Rp319.168.422.500 akibat kebakaran sekitar 3.000 hektare. Perusahaan telah membayar Rp160 miliar.
Preseden lain: PT Jatim Jaya Perkasa Rp491 miliar, PT Kalista Alam Rp366 miliar, dan PT Bumi Mekar Hijau Rp78,5 miliar.
Dalam perkara PT Kaswari Unggul, Pengadilan Tinggi Jakarta menerapkan prinsip strict liability, yakni tanggung jawab mutlak atas kebakaran di wilayah konsesi tanpa harus sibuk membuktikan ada-tidaknya kesalahan.
Namun class action bukan arisan. Kelompok, wilayah, waktu, kerugian, nilai tuntutan, dan mekanisme pembagian harus jelas.
Gerakan #kalbarmenggugat mulai menguat. Beni Sulastio salah satu tokoh pemuda Kalbar mengajak seorang pengacara, Denie Amiruddin Syafhan untuk menerima mandat rakyat, melakukan class action. Informasinya, Selasa ini para pejuang #kalbarmenggugat akan kumpul di Arboretum Untan mendiskusikan class action ini. Saya pun diajak.
Tuntutannya antara lain minta kompensasi Rp10 juta per jiwa bagi warga Kalbar kepada perusahaan penyebab asap. Kemudian, meminta lahan terbakar dirampas negara dan dijadikan kawasan konservasi.
Angkanya mengerikan. Hingga awal September 2026 tercatat 165.747 kasus ISPA, termasuk 26.545 balita usia 0–5 tahun. Lahan terbakar 38.310 hektare, kerugian ekonomi sekitar Rp5,7 triliun.
Kemen LH telah menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi. Kalbar terbanyak: 18 badan usaha, dengan area terbakar 12.920,88 hektare.
Maka class action bukan sekadar warga ngamuk berjamaah. Ini rakyat memakai hukum untuk berkata, kalau asapnya dibagi rata, tanggung jawabnya jangan pilih-pilih. Api boleh padam. Tetapi tagihan hukumnya jangan ikut menguap. (*)
Penulis: Rosadi Jamani









Comment