Kubu Raya, Media Kalbar
Sejumlah warga Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan keresahan mereka terkait penggunaan sebuah ruko di kawasan RT 13 RW 4 Dusun 2, tepatnya di Ruko Graha Sanjaya, yang setiap hari Minggu digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada Kamis (8/5/2025),warga mulai mempertanyakan legalitas dan peruntukan bangunan tersebut. Pasalnya, bangunan yang awalnya diduga berfungsi sebagai tempat usaha komersial kini difungsikan sebagai tempat ibadah tanpa adanya kejelasan izin maupun sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Kami tidak mempermasalahkan kegiatan ibadahnya. Namun kami ingin tahu, apakah bangunan itu memang diizinkan dan sesuai peruntukannya sebagai rumah ibadah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena aktivitas ibadah di lokasi tersebut berdampak pada perluasan area parkir kendaraan jemaat, bahkan hingga ke halaman Kantor Desa Pal 9. Hal ini dinilai mengganggu kenyamanan dan aktivitas pelayanan publik di kantor desa.
“Kendaraan jemaat sering kali parkir di halaman kantor desa, padahal itu adalah fasilitas umum yang digunakan untuk pelayanan administrasi warga,” kata warga lainnya.
Kepala Desa Pal 9, Marhasan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (9/5/2025), membenarkan bahwa kegiatan ibadah tersebut sebelumnya berlangsung di lokasi lama yang sudah memiliki izin. Namun karena keterbatasan fasilitas, lokasi kegiatan ibadah dipindahkan ke tempat yang baru.
“Dulu memang ada izinnya di jalan lama. Karena tempatnya kurang memadai, di pindahkan ke lokasi baru ini. Tapi itu bukan gereja, hanya dipakai sewaktu-waktu sebagai tempat ibadah,” jelas Marhasan.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah, dengan tetap menghargai hak warga untuk beribadah dan menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan bersama.(MK/Ismail)
Comment