Kubu Raya, Media Kalbar
Sebuah perusahaan yang bernama PT. WLD, berlokasi di RT 5 RW 2 Dusun Satu Pal 8, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan publik setelah pemberitaan terkait aktivitasnya viral di berbagai media beberapa waktu lalu. Perusahaan ini diduga kuat melakukan aktivitas perdagangan daging beku yang di duga secara ilegal.aktivitas perusahaan tersebut berlangsung secara tertutup dan mencurigakan.
Tidak diketahui secara pasti apakah perusahaan itu telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait, terutama yang berkaitan dengan distribusi dan pengawasan produk pangan seperti daging beku.
Yang lebih mengkhawatirkan, beredar informasi yang dihimpun awak media pada Kamis (8/5/2025)bahwa aktivitas PT. WLD mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga dapat beroperasi tanpa hambatan meskipun diduga melanggar aturan yang berlaku.
Warga sekitar mulai menyuarakan keresahannya, mengingat distribusi daging beku merupakan hal yang sangat sensitif terkait aspek kesehatan dan keamanan pangan. Mereka meminta instansi terkait seperti Dinas Peternakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan POM atau(BPOM) Bea Cukai, dan Kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala Desa Pal 9, Marhasan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa pihak desa hanya memberikan rekomendasi persetujuan lingkungan berdasarkan permintaan perusahaan. Ia menegaskan bahwa pemberian izin operasional sepenuhnya menjadi kewenangan instansi di tingkat kabupaten.
“Persetujuan lingkungan memang ada, tapi itu sebatas kewenangan desa. Soal izin operasional, itu bukan kapasitas kami. Kami hanya memberikan rekomendasi sesuai permintaan,” ujar Marhasan.
Sementara itu, Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos., ketika dikonfirmasi pada hari yang sama, menyatakan bahwa keberadaan perusahaan tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat Sebagai Camat Sungai Kakap. Ia menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menelusuri legalitas PT. WLD.
“Saya akan coba konfirmasi dan cek ke dinas terkait di kabupaten untuk memastikan legalitas perusahaan tersebut,” kata Junaidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. WLD maupun tanggapan dari instansi terkait atas dugaan aktivitas ilegal tersebut.”(***MK)
Comment