by

Waspada Obat Ilegal dan Arti Warna Pada Label, Kadinkes Sambas : Pastikan Izin Dari Sumber PBF Resmi

SAMBAS, Media Kalbar – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Dr. Ganjar Eko Probowa, MM menyampaikan bahwa monev Dinkes di Apotek dan TO rutin dilakulan 1 tahun sekali untuk tetap memastikan izin masih berlaku, obat-obat yang dijual bersumber dari PBF resmi. Serta pengawasan nakes yang bekerja di apotek (izin kerja serta kompetensi merek juga di awasi oleh Dinkes).

“Obat luar (obat bebas) yang di jual di pasaran diperoleh dari Distributor Resmi (PBF) Pedagang besar Farmasi. Hal ini bertujuan agar obat yang di jual ke Masyarakat terjamin kemanannya.”ujarnya Sabtu (6/5/2023)

“karena peredaran obat sudah diawasi oleh lembaga-lembaga yang menjamin kemanan penggunaannya dan peredarannya, seperti Dinkes,BPOM dan PTSP.”ujarnya lagi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Dr. Ganjar Eko Probowa, MM mengatakan dalam hal ini BPOM menjamin peredaran obat sudah sesuai dengan Aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“PTSP setempat menjamin Apotek yang menjual obat sudah sesuai dengan Izin-izin yang di persyaratkan dan bersama Dinkes dapat memantau hal ini di lapangan.”katanya

Dr. Ganjar juga menambahkan bahwa Dinkes berperan mengawasi penjualan obat di apotik mulai dari Distribusi awal (pembelian dilakukan di PBF resmi, berizin sesuai persyaratan yg berlaku) hingga obat yang sampai di Masyarakat Aman untuk digunakan.”jelasnya

Kadinkes, Dr. Ganjar juga menjelaskan bahwa untuk obat-obat kadaluarsa biasanya pihak Apotek akan mengembalikan kepada distributor tempat pembelian untuk ditukarkan kembali obat-obat yang dapat di konsumsi (masih berlaku masa edarnya)

“Pada saat Pemeriksaan (Monev) ditemukan obat Ilegal (bersumber tidak jelas) maka Dinkes dan BPOM berhak untuk menyita dan akan dilanjutkan dengan pemusnahan.”jelasnya

Dinas Kesehatan Sambas Jelaskan Makna Warna Pada Label Obat

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Dr. Ganjar Eko Probowa, MM juga berpesan ada beberapa warna label obat yang perlu diketahui oleh masyarakat, seperti Label hijau, biru dan merah.

“Bahwa label hijau obat yang dapat dijual bebas. Dan Label biru obat yang dijual bebas terbatas (artinya hanya boleh diserahkan oleh Tenaga Farmasisnya yang ada di Apotek),”jelasnya

“Sedangkan Logo merah adalah obat keras ( yang hanya boleh dijual jika diresepkan oleh dokter ),”tegasnya lagi (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed